Sejak 8 Mei 2025, BEI sudah membuka proses pendaftaran bagi Anggota Bursa yang ingin berperan sebagai Liquidity Provider. Pendaftaran dapat dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan II-Q dan Kep-00003/BEI/04-2025. Berikut persyaratannya.
Tidak sedang dalam masa suspensi perdagangan.
Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) harian minimal Rp100 miliar.
Menunjuk pejabat pelaksana yang memahami dan bertanggung jawab atas kegiatan kuotasi dan transaksi short selling atas saham LP.
Memiliki sistem teknologi yang mampu menjalankan kuotasi dan short selling.
Bersedia melakukan kuotasi secara konsisten, termasuk memisahkan kuotasi sebagai LP dari aktivitas perdagangan lainnya.
Memiliki SOP terkait manajemen risiko, pelaksanaan transaksi LP, dan penyimpanan data transaksi selama minimal 5 tahun secara elektronik.
Menyediakan bukti kesiapan sistem melalui hasil review dari Independent Reviewer, atau kontrak dengan Mediator Remote Trading beserta laporan uji sistem.
Dengan diimplementasikannya aturan ini, BEI menargetkan ekosistem perdagangan saham yang lebih transparan, likuid, dan berdaya saing global. LP diharapkan bisa memainkan peran strategis dalam menjaga kestabilan harga saham.
Selain itu, harapaannya LP dapat mempercepat proses penemuan harga (price discovery) dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Kehadiran LP ini menjadi salah satu inisiatif penting dalam membangun ekosistem pasar modal Indonesia yang likuid dan kompetitif.