Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batasan harga minimum dan batasan auto rejection (AR). Keputusan itu berlaku untuk saham dan dana investasi infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah dari Rp50 menjadi Rp1. Putusan itu akan efektif berlaku pada Senin (28/9).
"[Setelah pemberlakuan efektif] tidak ada lagi harga minimum Rp50. Tujuannya untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada pers, dikutip Selasa (22/9).
Sejalan dengan itu, batas auto rejection pun akan diubah menjadi simetris sesuai rentang harga mulai 1 Januari 2027, dengan perincian:
Saham harga Rp1 sampai dengan Rp10:
Auto Reject Atas (ARA): Rp1
Auto Reject Bawah (ARB): Rp1
Saham harga Rp11 sampai dengan ≤Rp200
ARA dan ARB: 35 persen
Saham harga >Rp200 sampai dengan ≤Rp5.000
ARA dan ARB: 25 persen
Saham harga >Rp5.000
ARA dan ARB: 20 persen
Sebelum itu, BEI akan mempertahankan kebijakan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk efek ekuitas dengan harga lebih dari Rp10, dengan detail sebagai berikut:
Saham harga Rp1 sampai dengan Rp10:
ARA: Rp1
ARB: Rp1
Saham harga Rp11 sampai dengan ≤Rp200
ARA: 35 persen
ARB: 15 persen
Saham harga >Rp200 sampai dengan ≤Rp5.000
ARA: 25 persen
ARB: 15 persen
Saham harga >Rp5.000
ARA: 20 persen
ARB: 15 persen
Penyesuaian itu dituangkan dalam perubahan Peraturan II-A. Sebagai dampaknya, BEI pun mengubah ketentuan auto rejection atas juga berlaku untuk unit penyertaan DINFRA lewat perubahan Peraturan Nomor II-O. Berikut ini perubahannya:
Saham harga Rp1 sampai dengan Rp10
ARA dan ARB: Rp1
Saham harga >Rp10
ARA dan ARB: 10 persen.
