Jakarta,FORTUNE – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, pada era digital saat ini jenis investasi semakin beragam dan sangat berkembang. Salah satunya ialah aset kripto yang semakin digandrungi masyarakat. Namun demikian dirinya menyayangkan, belum adanya aturan undang-undang yang jelas terkait transaksi tersebut.
“Produk investasi yang barang kali belum secara clear ada dalam UU adalah kripto. Dan ini menjanjikan suatu keuntungan luar biasa,” kata Wimboh dalam diskusi virtual tentang Pinjaman Online di Jakarta, Jumat (11/2).
Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan industri keuangan berencana untuk memasukan peraturan aset kripto ke dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).