Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pemkot Bandung Kaji Wakaf Produktif 2 Masjid di Pasar Modal

Pemkot Bandung Kaji Wakaf Produktif 2 Masjid di Pasar Modal
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/8).
  • Pemkot Bandung mengkaji wakaf produktif melalui pasar modal untuk Masjid Agung Alun-Alun Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah, dengan potensi salah satu masjid mencapai Rp50 miliar.
  • Wali Kota Muhammad Farhan mempertimbangkan Baznas Kota Bandung sebagai pengelola profesional, lalu akan menyusun rencana aksi setelah mempelajari skema bersama emiten sebelum membawanya ke BEI.
  • Wakaf saham syariah telah difasilitasi Masjid Istiqlal, tetapi pengamat menilai penghimpunan wakaf saham dan uang di pasar modal berpotensi kecil serta terbatas pada kalangan menengah atas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji opsi mendorong 2 masjid di Kota Bandung masuk ke ekosistem pasar modal lewat wakaf produktif.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, kedua masjid itu adalah yakni Masjid Agung Alun-Alun Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah. Sebagai konteks, wakaf produktif umumnay dilaksanakan oleh Nazhir Masjid yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI). Pengelolaan dana wakaf di pasar modal itu bertujuan menghasilkan keuntungan atau manfaat ekonomi.

"Tapi kami belajar dulu, harusnya bisa sih," kata Farhan saat ditemui setelah acara Festival Impact Investing 2026 di Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (14/8).

Peluang wakaf produktif dari salah satu masjid itu adalah Rp50 miliar. Farhan pun tengah mempertimbangkan untuk mendorong Baznas Kota Bandung mengelola wakaf produktif secara profesional.

Lebih lanjut, menurutnya, saat ini seluruh operasional Masjid Agung Bandung sudah bersifat wakaf. Menurutnya, operasionalnya harus dilakukan lebih profesional karena mengelola berbagai jenis dana umat, seperti infaq, shodaqoh, dan zakat.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan kedua masjid itu bisa memulai aktivitas pengelolaan wakaf lewat pasar modal. "Saya mesti belajar dulu, saya akan belajar dulu kepada beberapa emiten. Kemudian setelah hasil belajar itu, baru kami akan bikin rencana aksi, mungkin dalam waktu sebulan ini, baru nanti akan kita bawa ke Bursa Efek Indonesia," ujar Farhan.

Sebelumnya, Nazhir Masjid Istiqlal sudah lebih dulu memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah lewat program Yuk Wakaf Saham. "Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, pengembangan wakaf produktif lewat instrumen pasar modal didukung landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia, yakni fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Badan Wakaf Indonesia (BWI) pun sudah menyusun kerangka kerja wakaf saham pada 2019, yang menjadi bagian dari langkah optimalisasi aset wakaf produktif nasional.

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir) ataupun ketidakpastian (gharar)," kata Thobib.

Lebih lanjut, Pengamat Ekonomi Islam Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, mengatakan, dana filantropi Masjid Istiqlal yang akan diinvestasikan di pasar modal syariah hanya berupa wakaf aset keuangan (seperti wakaf saham) dan wakaf tunai (wakaf uang). Berdasarkan informasi yang ia miliki, selain 2 jenis itu, pengelolaan dana masjid Istiqlal tetap dilakukan secara konservatif di perbankan syariah. Khususnya terkait kebutuhan manajemen likuiditas harian masjid Istiqlal.

Secara objektif, menurutnya, sangat kecil peluang bagi Istiqlal untuk menghimpun wakaf aset keuangan, seperti wakaf saham dan juga wakaf uang, untuk dikembangkan di pasar modal syariah.

"Sejauh yang saya ketahui, potensi wakaf saham dan wakaf uang tidak besar dan terkonsentrasi di sejumlah kecil kelas meengah-atas muslim. Selama ini nazhir wakaf yang besar, seperti LAZ Nasional, masih kesulitan menghimpun wakaf uang," jelasnya kepada Fortune Indonesia (12/8).

Ia menilai, potensi wakaf uang yang banyak dikutip berbagai pihak (Rp180 triliun per tahun), terlalu di atas ekspektasi. Sebab, potensi wakaf uang hanya berasal dari kelas menengah ke atas.

Menurutnya, zakat masih menjadi potensi filantropi Islam paling besar, terutama zakat profesi. Setelahnya ada sedekah untuk program atau kegiatan yang jelas, seperti infaq pembangunan masjid/pesantren dan sedekah tanggap darurat bencana alam.

"Potensi wakaf terkategori kecil, terlebih wakaf uang. Wakaf yang paling umum masih berupa wakaf tanah atau wakaf bangunan seperti masjid," katanya.

    Share Article
    Topics
    Editorial Team

    Latest in Market

    See More