Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal Syariah, BEI-OJK Buka Suara

- Masjid Istiqlal melalui BPMI mengembangkan wakaf produktif di pasar modal syariah, dengan dana filantropi Islam dikelola profesional oleh manajer investasi dan didukung BEI.
- Salah satu skema dapat memakai reksa dana berbasis saham syariah; Wakaf Saham Istiqlal, yang dikembangkan lewat Istiqlal Global Fund, diluncurkan pada akhir 2025.
- OJK menekankan transparansi dan tata kelola. Penghimpunan wakaf uang sekitar Rp3,5 triliun masih jauh dari potensi nasional yang diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.
Jakarta, FORTUNE – Pengelolaan wakaf mulai diperluas ke instrumen pasar modal syariah. Masjid Istiqlal melalui Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) telah mengembangkan skema wakaf produktif yang memungkinkan dana umat dikelola melalui instrumen investasi, dengan dukungan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan dana filantropi Islam yang disalurkan kepada Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional melalui manajer investasi. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan kegiatan wakaf dengan ekosistem pasar modal syariah.
"Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu, akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan," kata Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Jeffrey, salah satu bentuk pengelolaan wakaf tersebut dapat menggunakan reksa dana dengan saham sebagai aset dasarnya. Dengan mekanisme itu, dana wakaf tidak hanya ditempatkan sebagai dana yang tersimpan, tetapi dapat dikembangkan melalui instrumen investasi yang memenuhi prinsip syariah.
Namun, BEI belum mengungkap nilai dana wakaf produktif Masjid Istiqlal yang saat ini telah dikelola melalui manajer investasi. "Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung," ujarnya.
Pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal sebelumnya telah dilakukan BPMI melalui Istiqlal Global Fund. Mengacu pada informasi PT Majoris Asset Management, lembaga tersebut meluncurkan Wakaf Saham Istiqlal pada akhir 2025.
Skema tersebut menggabungkan prinsip wakaf dengan instrumen pasar modal syariah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam wakaf melalui mekanisme investasi yang kemudian dikelola secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku. Model tersebut membuka alternatif pemanfaatan dana wakaf di luar pola pengelolaan konvensional. Dengan ditempatkan pada instrumen pasar modal syariah, dana yang dihimpun berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat digunakan untuk tujuan sosial sesuai peruntukannya.
Meskipun demikian, pengembangan instrumen investasi yang menggunakan dana masyarakat juga membutuhkan tata kelola yang kuat. OJK menilai transparansi menjadi aspek penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzimengatakan pengelolaan kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat perlu memperhatikan prinsip keterbukaan dan tata kelola."Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," katanya.
Potensi wakaf Rp181 triliun
Pengembangan instrumen investasi yang menggunakan dana masyarakat juga membutuhkan tata kelola yang kuat. OJK menilai transparansi menjadi aspek penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pengelolaan kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat perlu memperhatikan prinsip keterbukaan dan tata kelola."Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," katanya.
Pengembangan wakaf produktif menjadi relevan di tengah besarnya potensi dana wakaf di Indonesia. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia yang dikutip dalam laporan tersebut, realisasi penghimpunan wakaf uang baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Angka itu masih jauh di bawah potensi wakaf nasional yang diperkirakan mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan produktivitas dana wakaf. Integrasi dengan pasar modal syariah menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan untuk mengembangkan pengelolaan tersebut.
Bagi ekosistem pasar modal, masuknya wakaf ke instrumen investasi syariah juga memperluas fungsi pasar modal di luar aktivitas perdagangan saham. Dana sosial keagamaan dapat diarahkan ke instrumen yang dikelola secara profesional, selama memenuhi prinsip syariah, ketentuan investasi, serta tata kelola yang berlaku.
Dalam konteks Masjid Istiqlal, BEI menyatakan dukungannya terhadap pengembangan filantropi Islam melalui pasar modal syariah. Sementara itu, OJK menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan Wakaf Saham Istiqlal tidak hanya menjadi alternatif penghimpunan dana sosial, tetapi juga bagian dari upaya mempertemukan filantropi Islam dengan instrumen investasi produktif





















