Muktamar Ke-35 NU Nyatakan Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang

- Muktamar ke-35 NU menetapkan Bitcoin sebagai aset digital dan alat transaksi yang sah menurut fikih, tetapi bukan mata uang resmi di Indonesia.
- Komisi Bahtsul Masail menilai Bitcoin memenuhi kriteria harta dan alat tukar karena bernilai, bermanfaat, dapat dialihkan, dipertukarkan, serta dilindungi private key.
- Transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan, sedangkan penggunaannya sebagai mata uang dinilai sah tetapi haram karena bertentangan dengan UU Mata Uang yang menetapkan rupiah.
Jakarta, FORTUNE – Kedudukan Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan statusnya dalam perspektif fikih. Organisasi tersebut memandang Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset sekaligus alat transaksi, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang kemudian disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu 29 Agustus 2026.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sekaligus pimpinan sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, menyampaikan hasil pembahasan tersebut. Laporan diterima Pimpinan Sidang Pleno III yang juga Ketua Steering Committee Muktamar Ke-35 NU, Prof M Nuh.
Dalam pembahasannya, komisi menguji Bitcoin dari dua aspek, yakni apakah aset kripto tersebut memenuhi kriteria mal atau harta dan tsaman atau alat tukar menurut fikih, serta bagaimana hukum melakukan transaksi menggunakan Bitcoin.
Hasil kajian menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman. Pertimbangannya antara lain karena Bitcoin dinilai memiliki manfaat nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, serta memiliki nilai berdasarkan 'urfunnas atau penilaian masyarakat.
Komisi juga mempertimbangkan karakter Bitcoin yang dapat dipertukarkan dengan barang lain, dialihkan dari satu pemilik ke pemilik lain, dan dilindungi private key. Fluktuasi nilainya juga dinilai tidak pernah membuat Bitcoin secara faktual kehilangan nilai hingga mencapai titik nol.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuat Bitcoin berkedudukan sebagai mata uang resmi di Indonesia.
“Soal kripto tapi lebih spesifik kepada Bitcoin. Kira-kira Bitcoin itu apa? ada pertanyaan yang banyak dalam konteks ini. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, (karena) mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) (sebagai) aset digital. Kripto sebagai aset digital,” katanya, melansir laman nu.or.id.
Mahbub menjelaskan, Bitcoin memiliki sistem pencatatan yang bersifat terdesentralisasi. Namun, karakter teknologi tersebut tidak otomatis menghapus kedudukannya sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dipertukarkan dalam perspektif fikih.
“Yang basis pencatatannya, itu terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” ujarnya.
“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” katanya, menambahkan.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah juga memberikan kesimpulan mengenai aktivitas transaksi Bitcoin. Selama ditempatkan sebagai aset digital, transaksi tersebut dinilai sah dan diperbolehkan.
“Mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” ujar Kiai Mahbub.
Namun, statusnya berbeda ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Dalam konteks tersebut, komisi menyatakan penggunaannya haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional mengenai mata uang.
“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya.
Mahbub menekankan, persoalan yang menjadi dasar keharaman bukan terletak pada teknologi Bitcoin, melainkan pada penggunaannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan aturan pemerintah Indonesia.
“Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah tapi haram itu penting bahasa itu,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pembedaan antara aset kripto sebagai bagian dari aset digital dan mata uang resmi dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di wilayah Indonesia.
Adapun pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kini berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam kerangka regulasi tersebut, Bitcoin tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah. Aset kripto ditempatkan sebagai aset yang dapat diperdagangkan melalui penyelenggara yang memperoleh izin sesuai ketentuan.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, Mahbub berharap keputusan Muktamar dapat menjadi rujukan bagi warga NU dalam memahami dan menyikapi aset kripto.



















