Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

INDEF Ungkap Tiga Biang Keladi Fintech Syariah Sulit Bertumbuh

INDEF Ungkap Tiga Biang Keladi Fintech Syariah Sulit Bertumbuh
Kepala CESD INDEF, Prof. Nur Hidayah, dalam Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (14/7)/Dok. FORTUNE IDN/Desy Y.
Intinya Sih
  • INDEF menyoroti kesenjangan besar antara literasi dan inklusi keuangan syariah, di mana masyarakat mengenal produk fintech syariah namun belum banyak yang menggunakannya secara nyata.
  • Tiga hambatan utama pertumbuhan fintech syariah adalah jurang literasi–inklusi, fragmentasi regulasi lintas lembaga, serta inovasi dan pemerataan layanan yang masih terbatas di luar Pulau Jawa.
  • CESD INDEF merekomendasikan harmonisasi regulasi, pembaruan fatwa DSN-MUI 117/2018, penguatan KDEKS daerah, serta investasi talenta untuk meningkatkan daya saing global fintech syariah Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE— Perkembangan industri fintech syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan dari sisi ekosistem dan daya saing global. Namun, peningkatan tersebut belum diikuti dengan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat. Kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi masih menjadi pekerjaan rumah utama, di samping tantangan regulasi, inovasi produk, hingga pemerataan layanan.

Kepala Center for Sharia Economic Development (CESD) INDEF, Prof. Nur Hidayah, mengungkapkan bahwa literasi keuangan syariah bukan lagi menjadi persoalan utama. Tantangan yang lebih besar adalah mengubah pemahaman masyarakat menjadi penggunaan nyata terhadap layanan keuangan syariah.

"Literasi keuangan syariah, termasuk di fintech, bukan lagi hambatan utama. Tantangan terbesarnya justru mengubah literasi tersebut menjadi inklusi penggunaan layanan keuangan syariah secara nyata," ujar Prof. Nur Hidayah dalam Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen, sedangkan tingkat inklusinya hanya 12,88 persen. Sebaliknya, pada sektor keuangan secara umum, tingkat literasi mencapai 65,48 persen dengan tingkat inklusi mencapai 88,15 persen. Artinya, kesenjangan inklusi keuangan syariah terhadap sektor keuangan umum mencapai 75,27 poin.

Menurut Nur, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat telah mengenal produk keuangan syariah, tetapi belum terdorong untuk memanfaatkannya dalam aktivitas keuangan sehari-hari.

Ia menjelaskan bahwa secara global Indonesia masih memiliki posisi yang cukup kuat. Tingkat inklusi keuangan syariah tercatat 12,88 persen, sementara Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Global Islamic Fintech (GIFT) Index 2024/2025 dengan skor 63. Pada kategori peer-to-peer lending berbasis syariah, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 97 negara.

"Keberhasilan fintech syariah tidak lagi ditentukan oleh banyaknya platform yang tersedia, tetapi oleh kemampuan memahami kebutuhan pengguna, membangun pengalaman digital yang sederhana atau user friendly, dan menghadirkan layanan yang relevan bagi masyarakat," kata Nur.

Tiga persoalan strategis

CESD INDEF mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan strategis yang masih membayangi perkembangan fintech syariah di Indonesia.

Pertama, jurang antara literasi dan inklusi yang masih lebar. Selisih tingkat inklusi syariah terhadap keuangan umum mencapai 75,3 poin. Selain itu, sekitar 45 persen masyarakat belum melihat nilai tambah (value proposition) yang membedakan layanan fintech syariah dengan layanan konvensional.

Kedua, fragmentasi regulasi. Pengaturan fintech syariah masih tersebar di berbagai regulator sehingga koordinasi dan arah pengembangan industri belum sepenuhnya terintegrasi. Di sisi lain, Fatwa DSN-MUI Nomor 117 Tahun 2018 dinilai perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan model bisnis digital.

Ketiga, inovasi dan pemerataan layanan yang masih terbatas. Produk fintech syariah masih didominasi layanan pembiayaan, sementara diversifikasi layanan digital belum berkembang optimal. Aktivitas fintech syariah juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa sehingga akses masyarakat di daerah lain relatif terbatas.

Untuk menjawab persoalan tersebut, CESD INDEF merekomendasikan regulator dan pelaku industri memperkuat tata kelola melalui harmonisasi regulasi, pembaruan fatwa, serta pengembangan regulatory sandbox yang lebih adaptif. "Industri juga perlu mendorong diversifikasi produk serta integrasi fintech dengan perbankan syariah, industri halal, UMKM, dan ZISWAF untuk memperluas inklusi dan pembiayaan sektor riil halal," ujar Nur.

Nur menilai perkembangan fintech syariah Indonesia menyimpan paradoks. Di satu sisi Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar dengan sekitar 237 juta penduduk Muslim, nilai pasar fintech syariah mencapai sekitar US$8,5 miliar, serta didukung 64 perusahaan. Namun, daya saing global justru mengalami penurunan. Dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, Indonesia turun dari peringkat ketiga menjadi keempat, disalip Uni Emirat Arab yang dinilai unggul dalam inovasi produk dan regulasi melalui Dubai International Financial Centre (DIFC).

Menurut Nur, persoalan utama bukan terletak pada jumlah pelaku industri, melainkan kualitas layanan dan inovasi. Data CESD INDEF menunjukkan sekitar 45 persen masyarakat belum melihat perbedaan antara produk syariah dan konvensional. Selain itu, produk masih didominasi tabungan dan pembiayaan, sementara layanan investasi maupun robo-advisory masih terbatas. Dari sisi pemerataan, sekitar 70,2 persen aktivitas fintech syariah masih terpusat di Jakarta dan hanya 2,8 persen yang menjangkau luar Pulau Jawa. Kawasan Ekonomi Khusus Daerah (KDEKS) juga dinilai belum terhubung secara digital dengan platform nasional.

Nur membandingkan kondisi tersebut dengan Malaysia yang saat ini menempati peringkat pertama berkat ekosistem yang terintegrasi. Arab Saudi juga dinilai berhasil memperkuat industri melalui investasi pada pengembangan talenta, termasuk lewat Saudi Fintech Academy.

"Industri fintech syariah perlu bergeser dari build it and they will come menuju understand them and build what they need, dengan menerapkan human-centered design sejak awal," ujarnya.

Sebagai implikasi kebijakan, CESD INDEF mendorong percepatan revisi Fatwa DSN-MUI Nomor 117 Tahun 2018, penguatan KDEKS di berbagai daerah melalui dukungan anggaran yang memadai, serta peningkatan investasi pada pengembangan talenta fintech syariah agar potensi besar Indonesia dapat dikonversi menjadi daya saing global.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More