Indonesia-Australia Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

- Indonesia dan Australia menandatangani MoU kerja sama jaminan produk halal untuk memperlancar perdagangan dan memperkuat kemitraan ekonomi bilateral.
- Kesepakatan ini mencakup pertukaran informasi, dialog teknis, serta pengembangan kapasitas dalam sistem jaminan produk halal antara kedua negara.
- Kerja sama diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal Indonesia, dan memperluas akses pasar produk halal di tengah pertumbuhan industri global.
Jakarta, FORTUNE - Hubungan dagang Indonesia dan Australia memasuki babak baru setelah kedua negara menyepakati kerja sama di bidang jaminan produk halal. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar arus perdagangan produk bersertifikat halal sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi bilateral.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kedutaan Besar Australia di Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai kerja sama jaminan produk halal.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath, di Jakarta serta disaksikan Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite.
Kesepakatan tersebut disusun untuk mendukung kelancaran perdagangan produk yang telah mengantongi sertifikat halal antara Indonesia dan Australia. “Indonesia merupakan salah satu mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar yang sangat penting bagi eksportir produk pangan dan pertanian Australia, khususnya daging dan produk susu,” ujar Thistlethwaite dalam keterangannya, Senin (13/7).
“MoU ini mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan kerja sama di bidang jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kita di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP),” katanya.
Indonesia saat ini merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia. Pemerintah juga bersiap menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk sebagian besar produk makanan, minuman, dan sejumlah produk konsumen lainnya mulai 18 Oktober 2026.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua negara membangun kerangka kerja sama resmi yang mencakup pertukaran informasi, dialog teknis, hingga pengembangan kapasitas dalam sistem jaminan produk halal. “MoU ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia," ujar Ahmad.
"Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal Indonesia, serta membantu produk halal berkualitas tinggi menjangkau pasar kedua negara,” katanya, menambahkan.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat konektivitas perdagangan halal antara Indonesia dan Australia. Selain mendukung pelaku usaha dalam memenuhi standar sertifikasi halal, kesepakatan tersebut juga menjadi fondasi untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk halal kedua negara di tengah pertumbuhan industri halal global.


















