BPKH: Ada Potensi Tambahan Dana Rp5,65 T Jika Setoran Awal Haji Naik

- BPKH menyebut belum diterapkannya kenaikan setoran awal haji membuat potensi tambahan dana kelolaan Rp5,65 triliun belum bisa diperoleh tahun ini.
- Fadlul Imansyah menjelaskan BPKH menghadapi tantangan kompleks seperti mekanisme penarikan dana BPIH dan ketidakpastian global yang memengaruhi pengelolaan investasi dana haji.
- Komisi VIII DPR RI mendukung rencana kenaikan setoran awal haji untuk memperkuat arus kas dan kesiapan pembiayaan jangka panjang menghadapi peningkatan biaya serta target Transformasi Haji 2030.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan belum diterapkannya kebijakan kenaikan setoran awal bagi calon jamaah haji membuat tambahan dana kelolaan senilai Rp5,65 triliun belum dapat diperoleh pada tahun ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan proyeksi tambahan dana tersebut semula diharapkan berasal dari penyesuaian setoran awal haji reguler maupun haji khusus. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6).
"Kebijakan menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, serta setoran awal haji khusus dari US$4.000 menjadi US$6.000 hingga kini belum diimplementasikan," kata dia.
Menurut Fadlul, selain penyesuaian setoran awal yang belum terlaksana, skema pembayaran cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah dalam daftar tunggu yang sebelumnya direncanakan dikelola langsung oleh BPKH juga belum dapat dijalankan secara operasional.
Dari sisi pengelolaan keuangan, BPKH juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Salah satunya berasal dari mekanisme penarikan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun sebelumnya atau skema T+1. Pada 2025, misalnya, terjadi transfer dana sebesar Rp7,8 triliun yang berpotensi kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
Fadlul menjelaskan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 5,22-5,3 persen dan inflasi 2,54-3,4 persen. Selain itu, BPKH menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500, kurs riyal Arab Saudi Rp4.400, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,6-7,2 persen, serta tingkat bunga penjaminan LPS pada rentang 4,25-5,5 persen.
Meski demikian, kondisi eksternal dinilai masih menjadi tantangan utama. BPKH menyoroti meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, konflik di Timur Tengah, gejolak pasar keuangan, serta keterbatasan instrumen investasi langsung yang dapat memengaruhi pengelolaan dana haji.
"Tapi dapat kami sampaikan bahwa kinerja BPKH sampai dengan Mei 2026 secara umum masih terkendali. Pendaftar haji baru menunjukkan capaian yang sangat baik, program kemaslahatan berjalan mendekati target, dan biaya operasional tetap efisien. Namun, BPKH tetap mencermati tantangan utama terkait dana kelolaan, nilai manfaat, dan yield. Kami mengharapkan dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam penguatan kebijakan dan kelembagaan BPKH," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendukung rencana peningkatan nilai setoran awal haji sebagai langkah menjaga keberlanjutan arus kas BPKH dalam jangka panjang.
Ia menilai kondisi dana kelolaan saat ini belum cukup untuk menjamin kebutuhan pembiayaan di masa depan. Menurutnya, dengan jumlah pendaftar yang diperkirakan mencapai sekitar 500 ribu orang setiap tahun, BPKH perlu memperkuat struktur pendanaannya sejak dini.
"Secara kalkulasi bisnis, kita tidak boleh berpuas diri dulu dengan kepemilikan dana kelolaan sebesar Rp182 triliun saat ini. Dengan asumsi pendaftar berkisar 500.000 orang per tahun, angka itu tidak akan sanggup menutupi cash flow BPKH ke depan," kata dia.
Karena itu, Abdul mendukung rencana menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta dan setoran awal haji khusus dari US$4.000 menjadi US$6.000. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat akibat dinamika ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar.
Pada musim haji 2026, BPKH mengalokasikan anggaran belanja fungsional sekitar Rp18,21 triliun yang berasal dari dana kelolaan yang dihimpun. Ia juga mengingatkan adanya agenda Transformasi Haji 2030 yang dicanangkan Pemerintah Arab Saudi. Program tersebut menargetkan kapasitas jamaah haji global mencapai lima juta orang, jauh lebih tinggi dibanding realisasi saat ini yang berada di kisaran 1,7 juta jamaah.
"Jika target global Arab Saudi itu terealisasi, maka dengan asumsi kurs yang berlaku saat ini, pada tahun 2030 minimal kita harus mengalokasikan dana operasional haji sebesar Rp40 triliun. Tantangan besar inilah yang harus kita bentengi dari sekarang,”kata dia.

















