Biaya Haji 2027 Akan Kian Mahal, Diproyeksi Tembus Rp107,3 Juta

Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan biaya dipicu oleh perubahan nilai tukar rupiah serta peningkatan tarif penerbangan, akomodasi, transportasi darat, layanan Masyair, dan kesehatan jemaah.
Skema pembiayaan diusulkan dengan porsi 40 persen dari Bipih yang dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji untuk menekan lonjakan beban biaya.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah.
Jika disetujui, biaya tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR. Menurutnya, penyesuaian biaya dipengaruhi oleh sejumlah asumsi ekonomi, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah," ujar Irfan dalam rapat yang disiarkan di YouTube TVR Parlemen, Selasa (7/7).
Selain kurs rupiah, pemerintah juga memperhitungkan kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji. Faktor-faktor tersebut meliputi tarif penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jemaah.
Pemerintah juga turut memasukkan sejumlah kebutuhan lain dalam perhitungan BPIH 2027, di antaranya penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Meski nilai BPIH diusulkan naik, pemerintah berupaya menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tidak melonjak signifikan. Skema yang diajukan menetapkan 40 persen biaya bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.
"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata Irfan.
Perhitungan usulan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Pemerintah memerinci, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dari total BPIH. Sementara itu, komponen biaya di dalam negeri diusulkan sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata biaya penerbangan yang ditanggung untuk setiap jemaah.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan haji 2027. Hasil pembahasan akan menentukan komposisi akhir pembiayaan antara dana yang dibayarkan jemaah dan dukungan dari nilai manfaat dana haji.

















