Kemenhaj Godok Regulasi Ekosistem Ekonomi Haji, Apa yang Diatur?

- Kementerian Haji dan Umrah mempercepat penyusunan RPP tentang Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk mengintegrasikan aktivitas ekonomi terkait ibadah serta memperluas dampak ekonominya bagi Indonesia.
- RPP dirancang sebagai payung hukum menyeluruh yang mencakup sektor hulu hingga hilir, termasuk logistik, telekomunikasi, pengelolaan dam, dan layanan komersial pendukung penyelenggaraan haji dan umrah.
- Penyusunan regulasi melibatkan berbagai kementerian guna memastikan harmonisasi aturan, kepastian hukum, serta efektivitas implementasi dalam memperkuat sinergi antarsektor ekonomi haji dan umrah.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempercepat penyusunan regulasi yang menjadi dasar pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia. Aturan tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah, sekaligus memperluas dampak ekonominya bagi perekonomian nasional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah. Penyempurnaan substansi regulasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor pada Senin (13/7).
RPP tersebut dirancang sebagai payung hukum yang mengatur ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Cakupan pengaturannya tidak hanya menyentuh layanan penyelenggaraan ibadah, tetapi juga berbagai sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, layanan telekomunikasi, hingga berbagai aktivitas komersial lain yang dinilai memiliki potensi memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Menurut Cecep, penyusunan aturan tersebut juga mempertimbangkan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," katanya, menambahkan.
Selain menjadi dasar hukum, RPP juga disusun untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Sejumlah aspek yang dibahas meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, mengatakan penyempurnaan materi RPP dilakukan agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih menyeluruh.
"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," kata Nur.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menghimpun masukan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. Salah satu masukan yang menjadi perhatian ialah perlunya memperkuat aspek perencanaan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya guna mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai kejelasan ruang lingkup dan norma pengaturan menjadi faktor penting agar RPP dapat berfungsi sebagai dasar hukum yang komprehensif. "Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, Kemenhaj berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu mendorong sinergi antarsektor. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari penyelenggaraan haji dan umrah diharapkan semakin optimal, baik bagi peningkatan kualitas layanan ibadah maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

















