Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

FWD Syariah Siap Spin-Off Setelah Dapat Izin OJK

FWD Syariah Siap Spin-Off Setelah Dapat Izin OJK
Ilustrasi Gedung FWD Insurance/Dok FWD Insurance
  • FWD Syariah mendapat izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK melalui SK KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

  • Tahap berikutnya, FWD Insurance akan mengajukan persetujuan OJK untuk mengalihkan portofolio kepesertaan unit syariah kepada FWD Syariah, sesuai ketentuan SEOJK 10/2024.

  • Unit usaha syariah FWD Insurance memiliki aset gabungan Rp415,55 miliar per Juni 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – PT FWD Insurance Indonesia  Syariah (FWD Syariah) siap melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dengan induk FWD Insurance, setelah resmi mendapat izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. 

Jeffrey Woo, Direktur Utama FWD Insurance, menyatakan perolehan izin usaha FWD Syariah menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Ini bisa berarti kebutuhan akan solusi perlindungan berbasis prinsip syariah terus berkembang.

“Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan  perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” kata Jeffrey melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (14/8).

Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off ini, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah. 

Pelaksanaan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan-ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, unit usaha syariah milik FWD Insurance memiliki total aset gabungan senilai Rp415,55 miliar per Juni 2026. 

Jeffrey menyatakan proses pemisahan unit usaha syariah maupun  pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Seluruh peserta polis akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Sharia

    See More