Ormas Keagamaan Lebih Terbuka pada Bitcoin, Ini Respons Industri

- NU menetapkan Bitcoin sebagai harta dan aset digital yang boleh ditransaksikan, sedangkan Rupiah tetap satu-satunya mata uang resmi untuk pembayaran di Indonesia.
- Muhammadiyah memperbarui pandangannya: kripto dapat diterima sebagai harta secara bersyarat, selama sesuai syariah dan bebas dari ponzi, manipulasi pasar, riba, serta praktik terlarang.
- Industri menekankan kripto legal sebagai aset di bawah pengawasan OJK, bukan pengganti Rupiah; per Juli 2026, tercatat 22,93 juta akun dan transaksi Rp171,12 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia mulai membuka ruang terhadap bitcoin dengan syarat tertentu. Nahdlatul Ulama (NU) melalui Muktamar Ke-35 menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal atau harta dan dapat menjadi objek transaksi sebagai aset digital. Sementara itu, Muhammadiyah yang sebelumnya menyatakan kripto haram, kini membolehkan aset kripto secara bersyarat.
Dalam Muktamar Ke-35, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah NU memutuskan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan.
Namun, keputusan tersebut tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Penggunaan Rupiah sebagai mata uang resmi tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional.
Sikap Muhammadiyah terhadap kripto juga mengalami perubahan. Pada 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan cryptocurrency, baik sebagai investasi maupun alat tukar, haram. Pertimbangannya antara lain unsur spekulasi, gharar atau ketidakjelasan, risiko maisir, belum adanya pengakuan sebagai mata uang resmi, serta persoalan perlindungan konsumen.
Kajian tersebut kemudian diperbarui seiring perkembangan teknologi, regulasi, dan ekosistem aset digital. Pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan pandangan terbaru mengenai kripto sebagai aset keuangan digital.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto pada Juli 2026 menjelaskan bahwa kajian terbaru memandang aset kripto dapat diterima secara bersyarat sebagai mal mutaqawwam, yakni harta yang diakui syariat dan dapat menjadi objek transaksi muamalah.
Kebolehan tersebut tetap disertai sejumlah syarat. Aset dan mekanisme transaksinya harus sesuai prinsip syariah, memiliki manfaat yang sah, serta terbebas dari praktik seperti skema ponzi, manipulasi pasar, riba, dan mekanisme transaksi yang dinilai bertentangan dengan syariat. Muhammadiyah juga tidak membenarkan penggunaan kripto sebagai mata uang.
Dengan demikian, pandangan NU dan Muhammadiyah belum sepenuhnya sama. NU secara khusus membahas kedudukan Bitcoin dalam Muktamar Ke-35, sedangkan Muhammadiyah membahas aset kripto secara lebih luas dengan memberikan sejumlah persyaratan.
Meski berbeda dalam pendekatan, keduanya sama-sama membedakan aset digital dari mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Memandang hal ini, CEO dan Founder FLOQ, Yudho Rawis, menilai perkembangan tersebut tidak perlu dilihat sebagai pertarungan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap kripto. Menurutnya, perubahan pandangan tersebut justru menunjukkan bahwa kajian terhadap aset digital terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, regulasi, dan pemahaman masyarakat.
“Menurut saya, ini bukan soal membandingkan mana pandangan yang lebih pro atau kontra terhadap kripto. Justru kita melihat proses kajian yang terus berkembang sejalan dengan teknologi, regulasi, dan pemahaman terhadap aset digital itu sendiri. Dari sisi industri, perkembangan seperti ini sehat karena diskusinya menjadi semakin substantif,” ujar Yudho, dalam keterangan tertulis kpada Fortune Indonesia, Rabu (9/10).
Ia menilai perubahan pandangan Muhammadiyah sejak 2022 menunjukkan perlunya kajian yang terus diperbarui seiring perkembangan teknologi. Sementara keputusan NU memberikan perspektif lain mengenai posisi Bitcoin sebagai harta dalam ekonomi digital.
“Ekosistem kripto empat atau lima tahun lalu tentu berbeda dengan kondisi hari ini. Regulasi berkembang, pengawasan semakin kuat, jenis aset semakin beragam, dan pemahaman terhadap blockchain juga semakin matang. Karena itu, wajar apabila diskursus mengenai aset digital juga terus berkembang,” katanya, menjelaskan.
Menurut Yudho, salah satu hal penting dari perkembangan tersebut adalah membedakan fungsi kripto sebagai aset keuangan digital dengan penggunaannya sebagai mata uang atau alat pembayaran.
22,93 juta akun kripto
Di Indonesia, perdagangan aset kripto merupakan aktivitas legal yang berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah. “Bagi masyarakat, pembedaan ini sangat penting. Legalitas perdagangan kripto sebagai aset tidak berarti kripto dapat digunakan menggantikan Rupiah. Industri harus konsisten menjelaskan batas tersebut agar masyarakat tidak mencampuradukkan fungsi investasi, perdagangan aset, dan sistem pembayaran,” kata Yudho.
Ia juga mengingatkan pelaku industri agar perubahan pandangan organisasi keagamaan tidak digunakan semata-mata sebagai materi promosi untuk mendorong pembelian aset kripto.
“Bagi kami, keputusan seperti ini bukan kemudian diterjemahkan menjadi ajakan untuk membeli Bitcoin atau aset kripto tertentu. Tanggung jawab industri justru memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat, risiko, mekanisme transaksi, serta status regulasinya sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Perubahan diskursus tersebut berlangsung ketika jumlah partisipan pasar aset digital di Indonesia terus bertambah. Data OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2026 hingga Juli mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Besarnya basis pengguna membuat pembahasan mengenai kripto tidak lagi terbatas pada investor atau kelompok yang dekat dengan teknologi. Aspek literasi, perlindungan konsumen, regulasi, serta perspektif sosial dan keagamaan ikut menjadi bagian dari diskursus aset digital. Yudho berharap dialog antara regulator, organisasi masyarakat, akademisi, dan industri terus berjalan seiring perkembangan teknologi finansial.
Menututnya, industri menyambut baik banyak pihak yang melakukan kajian secara mendalam terhadap aset digital. Semakin banyak perspektif yang hadir, semakin besar peluang masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih utuh. "Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.


















