Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Wakaf Uang Kini Satu Pintu, Kemenag Perketat Syarat Pengelolaan

Wakaf Uang Kini Satu Pintu, Kemenag Perketat Syarat Pengelolaan
ilustrasi sukuk wakaf (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Kemenag menerapkan perizinan satu pintu bagi LKS-PWU dan nazir wakaf uang untuk memperkuat kepastian hukum, legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan.
  • Potensi wakaf uang Indonesia diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun, namun realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun; penguatan tata kelola ditargetkan meningkatkan kepercayaan publik.
  • PMA Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan LKS dan nazir memenuhi legalitas, kompetensi, dokumen, kesiapan operasional, verifikasi Kemenag, serta pertimbangan BWI sebelum ditetapkan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat tata kelola wakaf uang dengan menerapkan mekanisme perizinan satu pintu. Melalui skema ini, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan nazir wakaf uang harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mendapatkan penetapan atau tercatat secara resmi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenag memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola lembaga yang menghimpun dan mengelola wakaf uang di Indonesia.

Di balik kebijakan tersebut, terdapat potensi dana yang tidak kecil. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp181 triliun setiap tahun, sementara realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun. Artinya, sebagian besar potensi tersebut masih belum tergarap. Penguatan sistem perizinan dan tata kelola pun menjadi salah satu kunci untuk mempersempit kesenjangan tersebut sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap industri wakaf uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan LKS yang ingin ditetapkan sebagai penerima wakaf uang harus memenuhi persyaratan dari sisi administrasi, kelembagaan, kompetensi, hingga tata kelola.

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut dia, keterbukaan mengenai status legalitas menjadi salah satu elemen untuk membangun keyakinan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

  1. Syarat LKS dan Nazir diperketat

    Waryono menjelaskan ketentuan mengenai penetapan LKS sebagai penerima wakaf uang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025.

    Dalam beleid tersebut, lembaga keuangan syariah yang mengajukan diri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus berstatus badan hukum dan memiliki kantor operasional di Indonesia. Lembaga juga harus bergerak dalam bidang keuangan syariah serta memiliki fungsi untuk menerima titipan atau wadi'ah.

    Dari sisi sumber daya manusia, LKS diwajibkan memiliki setidaknya dua orang tenaga kerja yang mengantongi sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf.

    Persyaratan lain mencakup bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan administrasi wakaf uang.

    “Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujarnya.

    Dalam pengajuan penetapan, pimpinan LKS menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pengajuan tersebut harus disertai berbagai dokumen pendukung.

    Dokumen yang diperlukan meliputi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, serta standar prosedur operasional.

    LKS juga perlu melampirkan formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, daftar sumber daya manusia, serta struktur kepengurusan.

    Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan proses verifikasi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperoleh saran dan pertimbangan dari BWI.

    Penetapan LKS sebagai penerima wakaf uang selanjutnya dilakukan Menteri Agama dengan mempertimbangkan hasil verifikasi Kemenag dan rekomendasi BWI.

    Mekanisme satu pintu tidak hanya berlaku bagi lembaga keuangan syariah. Nazir yang berbentuk badan hukum juga harus menjalani proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum dapat menjalankan pengelolaan wakaf uang secara resmi.

    Persyaratan bagi nazir mencakup legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, serta kapasitas dalam mengelola dan menyusun laporan keuangan.

    Kesiapan program juga menjadi bagian dari penilaian, mulai dari penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, hingga pelaporan harta benda wakaf.

    “Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono.

    Dengan skema tersebut, status resmi lembaga pengelola menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem wakaf uang yang lebih tertib. Kemenag menempatkan legalitas, verifikasi, serta tata kelola transparan sebagai prasyarat agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf dapat terus diperkuat.

Share Article
Editorial Team

Latest in Sharia

See More