Jakarta, FORTUNE - Seperti apa cara jual saham syariah, serta langkah-langkah pembeliannya? Yang pasti, Anda hanya bisa melakukannya melalui Syariah Online Trading System (SOTS).
Apa itu SOTS? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SOTS merupakan sistem transaksi saham syariah daring berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Sistem itu telah mengantongi sertifikasi DSN-MUI, tepatnya nomor 80 tahun 2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Nah, Anggota Bursa (AB) turut terlibat dalam pengembangan SOTS, guna membantu investor yang ingin memperjualbelikan saham secara syariah. Ada 15 AB yang SOTS-nya berstatus aktif, yakni:
- Indo Premier Sekuritas (IPOT Syariah)
- Mirae Asset Sekuritas (HOTS Syariah)
- BNI Sekuritas (e-Smart Syariah)
- Mandiri Sekuritas (MOST Syariah)
- Panin Sekuritas (POST Syariah)
- FAC Sekuritas (FAST Syariah)
- MNC Sekuritas (MNC Trade Syariah)
- HP Sekuritas (HPX Syariah)
- Phillip Sekuritas Indonesia (POEMS Syariah)
- Samuel Sekuritas Indonesia (STAR Syariah)
- RHB Sekuritas (RHB Trade Smart Syariah)
- Maybank Sekuritas Indonesia (KE Trade Syariah)
- BRI Danareksa Sekuritas (BRIGHTS)
- Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah)
- CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (iTrade Syariah)