Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diversifikasi, Indo Tambangraya (ITMG) Investasi Rp256,2 M di NICE

Coal barging PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). (Dok. ITMG)

Jakarta, FORTUNE - Emiten pertambangan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), memborong 585 juta unit saham biasa PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), emiten yang bergerak di bidang tambang nikel.

Indo Tambangraya Megah membeli saham-saham NICE pada 4 Juli 2025 dengan harga pembelian Rp438 per saham. Dus, ITM diperkirakan mengeluarkan dana sejumlah Rp256,23 miliar untuk transaksi tersebut.

"Tujuan dari transaksi adalah investasi jangka panjang dan diversifikasi investasi," kata Sekretaris Perusahaan ITMG, Monika I. Krisnamurti dalam keterbukaan informasi, Selasa (8/7).

Atas transaksi dengan status kepemilikan langsung itu, kini ITMG tercatat memliki hak suara sebesar 9,62 persen.

Sebagai konteks, NICE memiliki tambang di Desa Lameruru, Langgikima, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Luas area konsesi perseroan berjumlah 1.975 hektare (ha).

Saham ITMG ditutup menurun 0,34 persen ke harga Rp22.025 pada akhir perdagangan Selasa. Dalam sebulan terakhir, harga ITMG pun telah terkoreksi 1,89 persen. Namun, saham ITMG telah menguat 0,92 persen selama perdagangan tiga bulan belakangan.

Fasilitas kredit yang diterima NICE

IPO PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE).

Di lain sisi, saham NICE melejit 24,86 persen ke harga Rp462 pada penutupan perdagangan Selasa. Selama sebulan dan tiga bulan terakhir, penguatannya masing-masing mencapai 42,59 persen dan 94,12 persen.

Selain mengamankan investasi dari ITMG, NICE juga baru mengumumkan perihal perjanjian kredit dengan PT Bank Shinhan Indonesia pada 4 Juli 2025. Nilainya mencapai Rp100 miliar, dengan suku bunga 6,85 persen per tahun dan jangka waktu 12 bulan.

NICE akan menggunakan fasilitas kredit itu untuk modal kerja. Lebih lanjut, berdasarkan penelahaan yang dilakukan perseroan, tak ada dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan atas diterimanya fasilitas kredit tersebut.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, maka dalam hal perseroan menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS," demikian menurut Direktur NICE, Sebin Kim dan Soomin Lee dalam keterbukaan informasi, Selasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us