Jakarta, FORTUNE - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) merespons pengenaan sanksi denda senilai Rp1,5 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengklaim ketiadaan imbas pembukuan terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional perseroan.
Bersamaan dengan penyataan tersebut, manajemen DSSA turut mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana hingga Rp1 triliun mulai Senin (19/10).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10), manajemen DSSA menghormati kewenangan regulator terkait putusan denda tersebut demi penjagaan integritas dan transparansi pasar modal.
“Perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik,” demikian manajemen DSSA.
Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya bersikap kooperatif dan menindaklanjuti putusan regulator. Perseroan juga menjamin ketiadaan informasi di media massa yang berpotensi memengaruhi fluktuasi harga efek DSSA saat ini.
Di tengah situasi pengenaan sanksi ini, manajemen menginisiasi program buyback saham dengan batas nilai Rp1 triliun. Pelaksanaan aksi korporasi ini bertujuan menjaga nilai bagi pemegang saham dan menyesuaikan harga saham dengan fundamental perseroan.
Jadwal pelaksanaan buyback berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Periode ini dapat berakhir lebih awal jika serapan dana mencapai batas alokasi atau target jumlah saham terpenuhi. Perseroan akan merilis pengumuman apabila penghentian program terjadi sebelum tenggat waktu.
Perseroan dapat melakukan transaksi secara sekaligus maupun bertahap melalui BEI atau di luar bursa, dengan mengacu pada peraturan otoritas. DSSA mengestimasi beban biaya transaksi dan jasa perantara pedagang efek mencapai 0,20 persen dari nilai saham sasaran.
Pembiayaan program buyback bersumber dari kas internal DSSA, yang akan mengubah porsi aset kas perseroan menjadi saham treasuri.
Manajemen mengklaim ketersediaan arus kas dan modal kerja masih sanggup mendanai kegiatan usaha, belanja modal, serta program buyback tanpa mendatangkan tekanan terhadap perolehan pendapatan maupun kemampuan pembiayaan.
Kepemilikan saham treasuri ini memberikan ruang pengelolaan kebutuhan modal jangka panjang, mengingat perseroan dapat mengalihkan kembali saham tersebut pada masa mendatang sesuai regulasi bursa.
