MARKET

BEI Sebut Aset Kripto Bukan Pesaing Bursa Efek, Ini Alasannya

Profil risiko investor pasar modal dan kripto berbeda.

BEI Sebut Aset Kripto Bukan Pesaing Bursa Efek, Ini AlasannyaPress conference 45 tahun pasar modal Indonesia, dok. BEI
30 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Minat masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri cukup tinggi. Meski begitu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman menyakini aset digital tersebut bukan pesaing pasar modal Indonesia. 

"Kripto bukan kompetitor bursa karena risknya berbeda," kata Iman dalam Konferensi Pers Akhir Tahun, Kamis (29/12) sore.

Menurutnya, profil risiko investor pasar modal dan kripto memiliki karakteristik yang berbeda, sama halnya dengan deposito perbankan. Hal ini yang menjadikan minat investor terhadap instrumen investasi bervariasi.  

Ketimbang bersaing, BEI lebih memilih berfokus pada literasi dan sosialisasi investasi bagi investor. Dengan begitu, yang menjadi fokus bursa ke depan bukan hanya dari segi penambahan jumlah, tetapi juga peningkatan pemahaman investor terhadap instrumen investasi yang dipilih.

 "Sehingga investor yang bermain saham mengerti risikonya," kata Iman.
 

Perbandingan jumlah investor kripto dan pasar modal

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 16,55 juta pada November 2022.

Sementara itu, jumlah investor pasar modal dalam negeri hingga 28 Desember mencapai 10,3 juta atau meningkat 37,53 persen dari akhir 2021 yang mencapai 7,49 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari investor pemilik saham, surat  utang, reksa dana, surat berharga negara (SBN) dan jenis efek lain yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan rincian 4,44 juta investor memiliki aset saham, surat utang dan efek lainnya, 9,59 juta investor memiliki aset reksa  dana dan 830 ribu investor memiliki aset SBN. 

Berdasarkan demografi, investor pasar modal Indonesia yang didominasi generasi milenial dan Gen-Z seiring maraknya pengembangan serta proses digitalisasi di pasar modal beberapa waktu terakhir.

Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo mengatakan perkembangan digitalisasi dan platform financial technology (fintech) memiliki peranan penting terhadap peningkatan investor.

Berdasarkan data KSEI, sebanyak 78,17 persen investor memiliki rekening investasi di selling agent fintech. "Jumlah tersebut didominasi oleh investor individu sebanyak 99,63 persen," katanya.

Adapun frekuensi transaksi subscription oleh selling agent fintech mendominasi transaksi reksa dana dengan peningkatan sebesar 17 persen dari 21,63 juta juta pada 2021 menjadi 18,48 juta per 26 Desember 2022.

Regulasi OJK tentang pengaturan kripto

Sebelumnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dari industri aset kripto di Indonesia. Mandat ini diberikan seiring disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pengawasan aset krito bukan hal yang mudah. Sebab, bila berkaca pada berbagai negara lain, aset kripto tidak didesain untuk diregulasi. Namun demikian, aset kripto sangat berkembang pesat sehingga perlu dilakukan penganturan. 

"Antara desain awal (tak diatur) dengan fakta sudah berubah. Sekarang menghadapi kondisi itu seluruh regulator di dunia melakukan pembahasan diskusi dan nampaknya tidak bisa terelakan (untuk diatur)," kata Mahendra pada acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12).

Mahendra menjelaskan, pada tahap awal, pihaknya melakukan pengawasan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto. 

Selain itu, pihaknya juga sedang mematangkan regulasi yang menyasar pada stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu. 

Pengawasan juga akan diarahkan untuk kripto dengan real underline asset. Pasal 6 ayat 1E menyebutkan bahwa OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. 

Dalam pasal lain di pasal 10 ayat 4G UU PPSK juga mencatat bahwa OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota.

Related Topics