MARKET

Medco Energi Kantongi Pinjaman Jumbo Rp7,4 Triliun dari Anak Usaha

Pinjaman bersumber dari dana surat utang senior US$500 juta.

Medco Energi Kantongi Pinjaman Jumbo Rp7,4 Triliun dari Anak UsahaIlustrasi anjungan migas. (Pixabay/466654)
15 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Emiten minyak dan gas, PT Medco Energi Internasional (MEDC) memperoleh pinjaman senilai US$480,18 juta atau sekitar Rp7,44 triliun dari anak usahanya, yakni Medco Energi Global Pte Ltd (MEG). MEG merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd (MSS).

Mengutip laman keterbukaan informasi, pinjaman ini akan digunakan secara eksklusif oleh Perseroan di antaranya untuk melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang Perseroan yang ada saat ini atau mengganti fasilitasi committed yang belum ditarik.

"Jatuh tempo akan ditentukan dikemudian hari ketika Perseroan menyampaikan permohonan pinjaman kepada MEG," tulis manajemen dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/11).

Namun, jika MEDC tidak melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo, Perseroan wajib membayar bunga cidera janji kepada MEG yang akan ditentukan kemudian.

Sumber dana

Di saat yang sama, MEG juga menarik pinjaman sebesar US$480,18 juta kepada Medco Maple Tree Pte. Ltd (MMT).

Dana yang diberikan kepada MEDC maupun pinjaman MEG kepada MMT seluruhnya bersumber dari hasil penerbitan surat utang senior (senior notes) yang diterbitkan oleh MMT senilai US$500 juta. Surat utang senior itu memiliki tingkat bunga sebesar 8,9 persen, dengan jatuh tempo pada 2029.

"Tujuan dari perjanjian pinjaman Perseroan – MEG, dan perjanjian MEG – MMT adalah untuk mengalirkan dana yang diterima dari Surat Utang 2029 untuk kebutuhan masing-masing perusahaan," tulis manajemen.

Dikarenkan transaksi dilakukan Medco Energi dengan sesama perusahaan terkendali Perseroan  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, maka tidak terdapat pengaruh transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan. 

Related Topics