MARKET

Kemendag Kembali Segel Pelaku Usaha Robot Trading Bekedok MLM

Usaha penjualan langsung yang tak miliki izin bisa dipidana.

Kemendag Kembali Segel Pelaku Usaha Robot Trading Bekedok MLMIlustrasi robot trading atau robot forex. Shutterstock/SWKStock
by
31 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menindak pelaku usaha investasi ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kemendag telah menyegel usaha PT DNA Pro Akademik yang fokusnya adalah menawarkan expert advisor/robot trading.

“Segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Menurutnya, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius karena tidak memiliki izin sesuai bidang usahanya. Dalam berusaha, perusahaan tersebut menggunakan sistem multilevel marketing (MLM), dan tidak memakai izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.

Tindak tegas pelanggar aturan

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” ujar Wisnu.

Masyarakat harus berhati-hati dalam berinvestasi

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” kata Wisnu.

Related Topics