MARKET

Para CPFAK Diminta Kebut Persyaratan Sebagai Pedagang Kripto

2024 masa transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK.

Para CPFAK Diminta Kebut Persyaratan Sebagai Pedagang KriptoIlustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
by
22 March 2024

Fortune Recap

  • Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
  • CPFAK diminta segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti
  • Bappebti memberikan izin kepada lembaga yang menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah permintaan kepada para pelaku usaha dengan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dalam surat tersebut, dikutip Jumat (22/3).

Bappebti telah memberikan izin kepada lembaga yang menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto, dan PT Kustodian Koin Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

“Kelembagaan dalam ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar segera melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto,” ujar Kasan.

Dalam kesempatan lain, Kasan mengatakan Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto yang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024.

“Selain itu, diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” katanya.

Related Topics