Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Ekspansi Setelah Ganti Pengendali, SMKM Akuisisi 100% Saham Panasia

Saham SMKM resmi tercatat di BEI, Rabu (9/3/22). (Dok. SMKM)
Saham SMKM resmi tercatat di BEI, Rabu (9/3/22). (Dok. SMKM)

Jakarta, FORTUNE - PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) akan mengakuisisi 100 persen saham Panasia Aquaculture Pte. Ltd. dari Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (LSO) Nilai transaksinya diperkirakan mencapai US$100 juta atau sekitar Rp1,67 triliun.

Pada 22 Desember 2025, SMKM dan LSO telah menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA). Transaksi jual-beli saham Panasia itu akan diselesaikan saat seluruh kondisi prasyarat dalam CSPA telah dipenuhi kedua pihak.

Apabila penjualan sesuai CSPA telah diselesaikan, maka SMKM akan memiliki 100 persen saham dalam Panasia. "Penyelesaian transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi prasyarat dengan tanggal akhir penyelesaian maksimal pada 30 Juni 2026," kata Direktur SMKM, Ruben Partogi dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (23/12).

Namun demikian, tanggal akhir penyelesaian itu dapat diperpanjang dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, jika diperlukan tambahan waktu guna memenuhi persyaratan sesuai perjanjian.

Nantinya, pengambilalihan saham itu akan dilaksanakan lewat penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Rencananya, itu akan dilakukan pada 2026.

Transaksi itu tak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha SMKM. Tujuan transaksi adaah mendukung proses pengembangan usaha perseroan yang sejalan dengan keahlian dan pengalaman bisnis LSO, selaku pengendali baru perseroan. LSO bergerak di bidang konstruksi dan pengembangan budidaya perikanan.

Dalam jangka panjang, langkah tersebut diharap dapat meningkatkan nilai dan kinerja SMKM di masa depan. "Pengembangan usaha tersebut dilakukan dengan pengalihan aset baru, berupa Panasia, kepada perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ruben.

Penyelesaian transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK Nomor 42/2020. Dus, dalam prosesnya, perseroan memerlukan penentuan nilai wajar oleh penilai independen. Hasil penilaian itu akan perseroan umumkan lewat keterbukaan informasi paling lambat 2 hari kerja setelah transaksi selesai dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

10 Saham Teraktif Pagi Ini 23 Desember 2025, BUMI Teratas

23 Des 2025, 10:30 WIBMarket