Jakarta, FORTUNE - Emiten Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG), menyampaikan keberatan atas suspensi saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen MNC Land pada keterbukaan informasi (21/8) menjelaskan bahwa BEI telah menerbitkan penghentian sementara perdagangan saham MNC Land di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Dalam poin penjelasan keberatan, manajemen MNC Land menjelaskan bahwa pada Peraturan Bursa pada butir III.1.1 sampai dengan butir III.1.8 tidak terdapat satu kondisi pun yang terpenuhi oleh PT MNC Land Tbk (KPIG), sehingga dapat dilakukan suspensi efek sebagaimana dimaksudkan dalam pengumuman.
Jika yang dijadikan rujukan dalam pengumuman adalah butir III.1.9, maka suspensi berdasarkan ketentuan ini sudah seharusnya berdasarkan pada keputusan bursa.
Pada aturan itu, berdasarkan pemahaman manajemen MNC Land, keputusan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana pada Peraturan Bursa dan keputusan-keputusan bursa lainnya selalu tercantum dua orang direksi.
Namun dalam pengumumannya, pihak MNC Land tidak menemukan acuan yang dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut.