Jakarta, FORTUNE - PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi merilis KIM Gold ETF Sharia, reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berbasis emas dengan kode perdagangan XKGS.
Produk tersebut telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 dan dicatatkan pada 22 September 2026. Minimal unit penyertaannya adalah 10 juta unit penyertaan, sedangkan maksimalnya 20 miliar unit penyertaan. Sementara itu, satuan unit kreasinya setara 200.000 unit penyertaan.
"Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip syariah," kata Direktur Utama Korea Investment Management Indonesia, Arfan Fasri Karniody dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/9).
KIM Indonesia, sebagai Manajer Investasi, bank kustodian dan dealer partisipan bekerja sama dengan penyedia emas untuk melakukan pembelian dan penjualan emas.
Bank kustodian dari produk ETF emas KIM Indonesia adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedangkan dealer partisipannya adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Sama seperti produk ETF emas lain yang sudah dirilis, penyedia dan penyimpan emas ETF emas tersebut adalah PT Pegadaian.
XKGS merupakan produk ETF emas ketujuh yang dirilis sejak 10 Agustus 2026, tanggal peresmian ETF emas di Bursa Efek Indonesia. Keenam produk lainnya, meliputi: XTRA, XSGO, XMES, XDES, XGLD, dan XBGS.
Sebelumnya, dari sisi regulasi, ETF emas didukung oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Kerangka aturan turunannya ada di level BEI, yang meliputi penerbitan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C, Peraturan Nomor II-C, dan Peraturan Nomor III-L. Selain itu, pengembangan ETF emas juga memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF syariah emas.
Untuk mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI menetapkan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF emas yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
