MARKET

Lippo Karawaci Akan Jual Tanah Rp279,88 Miliar ke Siloam Hospital

Jual-beli masuk dalam kategori transaksi afiliasi.

Lippo Karawaci Akan Jual Tanah Rp279,88 Miliar ke Siloam HospitalRumah Sakit Siloam. (Shutterstock/Mezario)
16 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan menjual tanah seluas 6.096 m2 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kepada PT Siloam International Hospital Tbk (SILO).

Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengikatan jual-beli bersyarat (PJB) antar dua perusahaan pada Senin, 12 Februari 2024.

"Dalam perjanjian pengikatan jual beli bersyarat, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan rencana transaksi berjumlah Rp279,88 miliar tidak termasuk PPN," kata Corporate Secretary Lippo Karawaci, Ratih Safitri, dalam pengumuman di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (16/2).

Lippo Karawaci merupakan emiten real estate dan urban development, serta menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan, perkantoran, perindustrian, perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, hospitality, hingga pelayanan kesehatan beserta fasilitasnya, baik secara langsung maupun melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal lain.

Sementara Siloam International hospital merupakan perusahaan terbuka yang didirikan dan berdomisili hukum di Tangerang Indonesia—yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Karawaci, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tanggal penyelesaian rencana transaksi akan disepakati kemudian oleh Lippo Karawaci dan Siloam setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi.

"Rencana transaksi ini membawa dampak positif bagi perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan arus kas perseroan," ujarnya.

Lantaran Siloam merupakan anak usaha Lippo Karawaci, jual-beli tersebut adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 8 peraturan OJK nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

"Rencana transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi hubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin," kata Ratih.

Nilai keseluruhan rencana transaksi adalah lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan, berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK nomor 17 tahun 2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Related Topics