Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Direktur Bukalapak Victor Lesmana

Intinya sih...

  • Bukalapak (BUKA) memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

  • Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh dalil permohonan PKPU dari Harmas karena klaim utang tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana.

  • BUKA juga mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.

Jakarta, FORTUNE – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi memenangkan gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepadanya. Hal ini ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta, yang menolak seluruh dalil permohonan PKPU dari Harmas.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA, dengan mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Editorial Team