Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi tabungan emas digital (pexels.com/Alesia Kozik)
ilustrasi tabungan emas digital (pexels.com/Alesia Kozik)

Intinya sih...

  • ICDX menargetkan volume perdagangan pasar fisik emas digital mencapai 25 juta gram hingga akhir tahun 2025.

  • Volume perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX telah mencapai 20 juta gram sejak awal tahun hingga Oktober 2025.

  • Perdagangan pasar fisik emas digital diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 untuk memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) membidik volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram hingga akhir 2025.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengatakan sejak awal tahun hingga Oktober 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 20 juta gram. Sedangan sepanjang 2024, volume transaksi mencapai 23 juta gram. Total volume transaksi pada 2024 melompat tajam dibandingkan 2023 sebesar 5,3 juta gram.

"Dari tren pertumbuhan ini, kami melihat bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat. Hal ini dapat dimaklumi, karena pada prinsipnya perdagangan pasar fisik emas secara digital memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli emas secara digital," ujar Fajar kepada Fortune Indonesia, Selasa (11/11).

Fajar mengatakan, kepercayaan terhadap investasi di ekosistem ini terus meningkat dengan keamanan sebagai faktor utama. Dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka, setiap emas yang diperdagangkan dijamin memiliki bentuk fisik dan disimpan secara aman oleh lembaga penyimpanan (depository) resmi.

Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan emas, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran masing-masing. Bursa sebagai platform perdagangan, kemudian lembaga kliring yang berperan dalam penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta lembaga depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem modern dan efisien. Sistem ini dibangun dalam ekosistem yang memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat.

"Meskipun dilakukan secara digital, Bappebti mengatur terkait kewajiban penyediaan emas fisik yang tersimpan aman di pengelola tempat penyimpanan," ujarnya.

Editorial Team

EditorEkarina .