MARKET

Kasus ASIX, Bappebti Ingatkan Masyarakat Investasi di Kripto Terdaftar

Bappebti juga meminta warga pahami risiko investasi kripto.

Kasus ASIX, Bappebti Ingatkan Masyarakat Investasi di Kripto TerdaftarIlustrasi kripto Avalanche/Skorzewiak

by Luky Maulana Firmansyah

14 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat agar berinvestasi pada aset kripto yang telah terdaftar sesuai aturan. Lembaga sama menyatakan bahwa setiap produk kripto harus didaftarkan guna dapat diperdagangkan.

Menurut Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kata Wisnu, saat ini Bappebti telah menentukan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Dengan begitu, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Di saat sama, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut,” kata Wisnu dalam keterangan kepada media, seperti dikutip, Senin (14/2).

Masyarakat juga diminta memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan investasi kripto. Warga perlu memastikan aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti.

Perketat pengawasan perdagangan kripto

Menurut Wisnu, lembaganganya juga memperketat pengawasan perdagangan aset kripto demi memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, kata Wisnu. Karena itu, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujarnya. 

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Wisnu menambahkan pada prinsipnya Bappebti positif terhadap aset kripto Indonesia buatan anak bangsa. Menurutnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cemerlang. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, sejumlah aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam peraturan.

Pekan lalu, Anang Hermansyah, pemusik yang pernah menjadi anggota DPR RI, menjadi sorotan usai mempromosikan token kripto miliknya, ASIX. Pasalnya, token tersebut tidak masuk dalam daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan oleh Bappebti.

Melalui akun Instagram pribadinya, Anang menyatakan token tersebut bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperjualbelikan pada platform pertukaran kripto di Indonesia. “ASIX saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri,” begitu pernyataan Anang, Jumat (11/2).

Aset kripto terdaftar di Bappebti

Sebagai gambaran, berikut sejumlah aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Informasi tersebut dapat dilihat di Peraturan Bappebti 7/2020.

  1. Bitcoin
  2. Ethereum
  3. Tether
  4. Xrp / ripple
  5. Bitcoin cash
  6. Binance coin
  7. Polkadot
  8. Chainlink
  9. Lightcoin
  10. Bitcoin sv, dan 219 aset kripto lainnya