MARKET

Bursa Kripto RI Tak Kunjung Rampung, Begini Dampaknya Menurut Asosiasi

Padahal jumlah investor telah mencapai 12,4 juta orang.

Bursa Kripto RI Tak Kunjung Rampung, Begini Dampaknya Menurut AsosiasiIlustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu
28 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyampaikan perhatiannya mengenai pembentukan bursa kripto RI yang tak kunjung rampung. Mereka menyebut kondisi itu bakal berdampak pada pengembangan aset kripto dalam negeri.

Menurut Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, hadirnya bursa kripto tentu sudah ditunggu-tunggu oleh para pedagang aset kripto. Kemunculan lembaga tersebut dinilai juga dapat memberikan kepastian bagi pedagang dan investor dalam negeri.

"Selama bursa kripto belum hadir, maka status para pedagang yang terdaftar masih dinyatakan sebagai calon pedagang aset kripto. Padahal, Indonesia merupakan salah satu basis investor kripto paling kuat di dunia," kata pria yang akrab disapa Manda ini dalam rilis kepada media, Senin (28/3).

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa ikhtiar pembentukan bursa kripto Indonesia masih berlanjut, namun masih menemui sejumlah tantangan. Dia menyinggung soal kondisi pandemi COVID-19. Di saat sama, Bappebti juga masih mengevaluasi dokumen-dokumen untuk pembentukan bursa kripto.

“Karena ada pertambahan beberapa exchanger baru, nah ini yang mau kami koordinasikan dulu. Karena kita kan sebelumnya ada 12, dicabut satu (jadi) 11, sekarang sudah bertambah 7 ya. Jadi semua ada 18. Nanti kami koordinasikan dengan calon bursanya,” ujar Wisnu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3).

Meski demikian, Wisnu tak menyampaikan lebih lanjut soal target maupun waktu peluncuran lebih lanjut untuk bursa kripto dimaksud.

Berdasarkan data dari Bappebti, transaksi aset kripto per Februari 2022 telah mencapai Rp83,8 triliun. Sedangkan, jumlah pelanggan aset tersebut sebesar 12,4 juta orang. Tahun lalu, perdagangan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun, atau meningkat 1.222,8 persen ketimbang Rp64,9 triliun pada 2020.  

Ekosistem aset kripto

Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay/amhnasim)

Jika mengacu rencana pemerintah, awalnya bursa kripto diharapkan meluncur pada akhir 2021. Meski demikian, per kuartal pertama tahun ini masih belum terlihat tanda-tanda meluncurnya bursa tersebut.

Padahal, menurut Manda, kehadiran bursa akan memungkinkan percepatan proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Bappebti. Dengan begitu, perdagangan bisa cepat dan efisien.

Selain itu, bursa kripto tentu meningkatkan kepercayaan investor hingga memudahkan pengaturan pajak, kata Manda.

Manda lantas menyooroti pengembangan ekosistem kripto secara komprehensif. Dia memperkirakan, hadirnya lembaga kustodian dan kliring, misalnya, akan membuat jumlah investor meningkat pesat. Sebab, akan muncul kepercayaan dari masyarakat untuk investasi.

"Kami berharap semua stakeholder bersinergi untuk mempercepat kelengkapan ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia. Tentu kita tidak mau kehilangan potensi industri kripto dalam negeri, karena masyarakat lebih memilih untuk melakukan transaksi perdagangan di exchanger luar negeri," ujarnya.

Bappebti sudah menyampaikan perkembangan kelembagaan perdagangan aset kripto. Menurut Wisnu, kelembagaan tersebut—yang terdiri dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan—belum tersedia secara keseluruhan.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, sebelumnnya juga menyampaikan keberadaan bursa kripto yang memungkinkan investor dan konsumen beroleh kepastian usaha dan hukum.

Bursa saham juga diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang sanggup menaungi dan mengatur pedagang kripto, menurut Jerry. Dengan begitu, erdagangan kripto bisa lebih terstruktur dan tersistematisasi sehingga mempermudah upaya-upaya pencatatan, pengawasan, dan harmonisasi dengan sektor lain.

Related Topics