MARKET

Mengenal Backdoor Listing dalam Pasar Saham: Pengertian dan Contoh

Backdoor listing dilakukan oleh perusahaan tertutup.

Mengenal Backdoor Listing dalam Pasar Saham: Pengertian dan ContohANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
23 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan terbuka tidak mesti melalui proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dalam pasar modal, perusahaan bisa mencatatkan sahamnya melalui backdoor listing atau “jalur belakang”.

Dikutip dari Investopedia, backdoor listing merupakan cara bagi perusahaan swasta untuk go public jika tidak memenuhi persyaratan untuk terdaftar di bursa saham. Proses tersebut terkadang disebut sebagai reverse takeover, reverse merger, atau reverse IPO.

Dalam praktiknya, backdoor listing ini dilakukan oleh sebuah perusahaan tertutup yang mengambil alih mayoritas saham perusahaan terbuka. Lalu, usai akuisisi (atau merger), perusahaan tertutup bisa beroleh akses ke pasar saham tanpa perlu melakukan IPO, demikian laman Stockbit.

Perusahaan tertutup yang melakukan akuisisi akan memiliki wewenang penuh untuk mengubah pelbagai kebijakan bisnis suatu perusahaan terbuka. Pada gilirannya, itu akan mengubah performa saham perusahaan tercatat di pasar modal.

Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi perusahaan menempuh “jalur belakang”: perusahaan tidak memenuhi syarat IPO; perusahaan tertutup ingin masuk ke pasar modal tanpa IPO; perusahaan tidak ingin perusahaannya dicampuri pihak luar.

Kelebihan dan kekurangan backdoor listing

description
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Indonesia belum mengatur secara terperinci aksi backdoor listing ini, demikian laman Stockbit. Namun, aturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.9/POJK.04/2018. Dengan begitu, aksi “jalur belakang” ini masuk dalam transaki legal di Indonesia.

Backdoor listing memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan. Pada aspek manfaat, aksi korporasi tersebut menawarkan penghematan biaya ketimbang IPO. Bagi pemegang saham perusahaan terbuka, backdoor listing juga memungkinkan raihan uang tunai dari kesepakatan akuisisi, yang berpotensi meningkatkan skala bisnis perusahaan secara maksimal

Namun, aksi “jalur belakang” juga memiliki sejumlah kelemahan. Proses tersebut dapat berujung penerbitan saham baru untuk perusahaan yang melakukan akuisisi. Akibatnya, dilusi saham dapat terjadi, dengan kepemilikan dan nilai pemegang saham lama akan turun. Backdoor listing juga dapat berdampak negatif jika pada akhirnya penggabungan bisnis ini malah mengakibatkan kinerja perusahaan turun.  

Contoh aksi backdoor listing

Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Related Topics