MARKET

Apa Itu Delisting dalam Pasar Saham: Pengertian dan Jenis

Delisting merupakan penghapusan saham emiten di pasar saham.

Apa Itu Delisting dalam Pasar Saham: Pengertian dan Jenisilustrasi saham (unsplash.com/ Maxim Hopman)
16 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Investor pasar modal khususnya bagi yang masih pemula perlu untuk mengenal istilah delisting. Lantas, apa sebenarnya delisting? Serta bagaimana dampaknya terhadap investor?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting termasuk sebagai aksi korporasi di pasar modal. Istilah tersebut merujuk kepada penghapusan emiten di bursa saham yang secara resmi dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Itu berarti saham perusahaan yang sebelumnya diperdagangkan di pasar modal, akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Dengan begitu, saham emiten itu tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di pasar modal.

Delisting merupakan salah satu risiko dalam pasar saham, menurut laman OCBC NISP. Sebab, keberadaan saham perusahaaan di pasar modal ini bukan berarti akan ada selamanya, dan tak mengalami goncangan.

Investor tentu perlu memahami dengan baik risiko delisting tersebut. Tidak selamanya saham perusahaan tertentu bisa diperjualbelikan di pasar saham.

Jenis-jenis delisting

ilustrasi pergerakan saham
ilustrasi pergerakan saham (unsplash.com/M)

Penghapusan saham perusahaan ini bisa terjadi secara sukarela maupun paksaan oleh otoritas pasar modal. Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari laman finansialku.

1. Voluntary delisting

Ini merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh perusahaan tercatat. Alasannya beragam, mulai dari urusan penggabungan usaha atau merger dengan perusahaan yang sudah terbuka (go public), kehendak pengendali baru, atau sejumlah pertimbangan lain.

2. Forced delisting

Otoritas bursa saham bisa menghapus secara paksa saham suatu emiten. Situasi ini lazim terjadi karena perusahaan yang tak lagi memenuhi kriteria maupun mematuhi aturan bursa, seperti tidak menyampaikan laporan keuangan, tak memiliki kepastian bisnis, serta tidak ada penjelasan ataupun informasi selama dua tahun berturut-turut.

Langkah investor

Seseorang yang memantau pergerakan saham
ilustrasi memantau pergerakan saham (unsplash.com/Adam Nowakowski)

Related Topics