Apa Itu Delisting dalam Pasar Saham: Pengertian dan Jenis
Delisting merupakan penghapusan saham emiten di pasar saham.
Jakarta, FORTUNE – Investor pasar modal khususnya bagi yang masih pemula perlu untuk mengenal istilah delisting. Lantas, apa sebenarnya delisting? Serta bagaimana dampaknya terhadap investor?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting termasuk sebagai aksi korporasi di pasar modal. Istilah tersebut merujuk kepada penghapusan emiten di bursa saham yang secara resmi dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Itu berarti saham perusahaan yang sebelumnya diperdagangkan di pasar modal, akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Dengan begitu, saham emiten itu tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di pasar modal.
Delisting merupakan salah satu risiko dalam pasar saham, menurut laman OCBC NISP. Sebab, keberadaan saham perusahaaan di pasar modal ini bukan berarti akan ada selamanya, dan tak mengalami goncangan.
Investor tentu perlu memahami dengan baik risiko delisting tersebut. Tidak selamanya saham perusahaan tertentu bisa diperjualbelikan di pasar saham.
Jenis-jenis delisting
Penghapusan saham perusahaan ini bisa terjadi secara sukarela maupun paksaan oleh otoritas pasar modal. Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari laman finansialku.
1. Voluntary delisting
Ini merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh perusahaan tercatat. Alasannya beragam, mulai dari urusan penggabungan usaha atau merger dengan perusahaan yang sudah terbuka (go public), kehendak pengendali baru, atau sejumlah pertimbangan lain.
2. Forced delisting
Otoritas bursa saham bisa menghapus secara paksa saham suatu emiten. Situasi ini lazim terjadi karena perusahaan yang tak lagi memenuhi kriteria maupun mematuhi aturan bursa, seperti tidak menyampaikan laporan keuangan, tak memiliki kepastian bisnis, serta tidak ada penjelasan ataupun informasi selama dua tahun berturut-turut.
Langkah investor
Lantas, bagaimana investor bersikap jika mengenggam saham yang terancam delisting? Berikut sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh investor.
- Jual saham delisting
Investor bisa menjual saham delisting di pasar negosiasi secara tawar menawar. Aktivitas ini bisa dilakkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh otoritas bursa bersamaan dengan proses suspensi saham.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa menjual saham delisting tentu berdampak pada anjloknya nilai penjualan saham. Itu berarti takkan banyak pembeli yang berminat terhadap saham tersebut.
- Membiarkan saham delisting.
Sejumlah perusahaan yang mengalami delisting tetap diakui sebagai perusahaan publik. Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada. Meski demikian, perusahaan yang delisting paksa biasanya sahamnya tidak memiliki nilai.
Baca juga: Pengertian, Komponen, dan Tips Penyusunan Annual Report Perusahaan