Jakarta, FORTUNE - Apa itu short selling? Mengapa Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan regulasi terkait hal itu?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual ketika proses itu dilaksanakan.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal sekaligus Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy dalam blognya pernah mendefinisikan short selling sebagai aksi menjual efek yang tak dimiliki penjualnya.
BEI berencana mengimplementasikan kebijakan short selling pada kuartal IV 2024, tepatnya pada Oktober. Itu mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK No. 6/2024.
Saat ini, menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, bursa dan OJK sedang membahas peraturan bursa turunan dari POJK tersebut. Selain itu, BEI juga tengah menyiapkan Anggota Bursa (AB) yang berminat menjadi AB short selling.
"Sudah pasti, AB harus mengajukan izin untuk melakukan transaksi short selling. Saat ini ada kurang lebih 10 AB yang berminat menjadi AB yang menyediakan transaksi itu, sedang dalam proses persiapan," jelas Irvan dalam Konferensi Pers RUPST BEI 2024, Rabu (26/6).
Persiapan itu mencakup bidang manajemen risiko, sistem, SOP, edukasi, hingga bermitra dengan KPEI untuk menyiapkan lendable pool untuk kebutuhan peminjaman kredit dari saham-saham yang termasuk ke daftar efek yang bisa dilakukan transaksi short selling.