Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi short selling di pasar modal. (Pixabay/Gerd Altmann)

Intinya sih...

  • BEI menyiapkan regulasi terkait short selling berdasarkan POJK No. 6/2024
  • BEI akan mengimplementasikan kebijakan short selling pada kuartal IV 2024
  • Pada tahap awal, BEI akan lebih dulu mengenalkan transaksi intraday short selling

Jakarta, FORTUNE - Apa itu short selling? Mengapa Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan regulasi terkait hal itu?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual ketika proses itu dilaksanakan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di