Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK-BEI-KSEI Rampungkan 4 Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Konferensi Pers OJK dan SRO pasar modal tentang sosialisasi proposal reformasi transparansi pasar modal Indonesia, Kamis (2/4). (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah menyelesaikan 4 agenda penguatan transparansi pasar modal. Itu juga merupakan bagian dari proposal yang diajukan penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Keempat agenda itu, mencakup: penyediaan data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen kepada publik; implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC); penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39; dan kenaikan batas minimal free float menjadi 15 persen lewat revisi Peraturan BEI Nomor I-A.

Selanjutnya, OJK dan SRO akan kembali berdiskusi dengan pihak penyedia indeks global pada minggu depan. "Jika ternyata ini semua sudah sesuai dengan yang diharapkan, tentu kami juga berharap menerima konfirmasi bahwa yang disajikan sejauh ini sudah memenuhi tingkat transparansi dan kredibilitas yang diekspektasikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di gedung BEI, Kamis (2/4).

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Implementasi 4 proposal reformasi transparansi pasar modal

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, selepas sosialisasi proposal reformasi transparansi pasar modal Indonesia, Kamis (2/4).

Secara terperinci, 3 proposal reformasi transparansi pasar modal itu dilaksanakan pada 31 Maret 2026, sejalan dengan target. Salah satunya, penyesuaian batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

Sesuai klasifikasi yang ditetapkan, berikut ini batas masa transisi untuk memenuhi ketentuan tersebut beserta jumlah emitennya:

  • Kelompok 1 (kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dengan free float masih di bawah 12,5 persen): 16 emiten. Kelompok ini harus memenuhi batas minimal free float paling lambat 31 Maret 2027.

  • Kelompok 2 (kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dengan free float antara 12,5 persen sampai 5 persen): 68 emiten. Kelompok ini mesti mengikuti batas minimal free float terbaru maksimal pada 31 Maret 2028.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan, peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global," ujar Jeffrey.

Editorial Team