Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah menyelesaikan 4 agenda penguatan transparansi pasar modal. Itu juga merupakan bagian dari proposal yang diajukan penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Keempat agenda itu, mencakup: penyediaan data kepemilikan saham emiten di atas 1 persen kepada publik; implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC); penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39; dan kenaikan batas minimal free float menjadi 15 persen lewat revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Selanjutnya, OJK dan SRO akan kembali berdiskusi dengan pihak penyedia indeks global pada minggu depan. "Jika ternyata ini semua sudah sesuai dengan yang diharapkan, tentu kami juga berharap menerima konfirmasi bahwa yang disajikan sejauh ini sudah memenuhi tingkat transparansi dan kredibilitas yang diekspektasikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di gedung BEI, Kamis (2/4).
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
