- Memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027
BEI Rilis Revisi Aturan Free Float saham, Ini Poin-Poin Perubahannya

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A. Selain kenaikan batas minimal free float saham ke level 15 persen, apa lagi poin perubahan dalam aturan tersebut?
Revisi tersebut turut mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru, yakni 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
"BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu," Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di bursa. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, emiten dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib:
- Memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028;
Sementara itu, emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027.
Kemudian, emiten dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada Maret 2029.
Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas emiten lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon emiten di Papan Utama dan kewenangan bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.
Sejalan dengan implementasi penyesuaian aturan itu, BEI akan menggelar sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat.















