OJK Nilai Dampak Tarif Trump Masih Terbatas Terhadap Pasar Keuangan RI

- OJK menilai dampak tarif 32% Trump masih terbatas pada pasar keuangan RI
- Pasar keuangan menghadapi gejolak signifikan di Maret-April, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan untuk menopang pasar keuangan
- OJK meminta lembaga jasa keuangan melakukan penilaian risiko dan stress test secara berkala atas ketahanan pemodal dan likuiditas
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengenaan tarif oleh Amerika Serikat kepada Indonesia sebesar 32 persen akan berdampak terbatas terhadap pasar keuangan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, reaksi pasar keuangan pada tahap awal ini berbeda jika dibandingkan Maret dan April lalu ketika Trump pertama memberlakukan tarif ke Indonesia.
"Pada saat ini relatif lebih terbatas dan mungkin masih lebih banyak mencerna terhadap apa yang terjadi, sambil juga melihat perkembangan sampai tanggal 1 Agustus 2025 yang tentu saja masih bisa berubah," ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Gubernur OJK bulan Juni, Senin (8/7).
Mahendra mengatakan OJK akan terus mencermati kondisi saat ini dan dampaknya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan respon yang tepat.
Upaya OJK Untuk Menopang Pasar Keuangan
Pada Maret hingga April lalu, pasar keuangan domestik menghadapi gejolak signifikan. OJK bersama bursa mengambil langkah atisipatif dengan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk menopang pasar keuangan.
Sejumlah kebijakan seperti pembelian kembali saham emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek, semua itu masih berlaku.
Begitu pula penerapan fitur asymmetric auto-rejection di BEI tetap berlaku secara permanen untuk meredam gejolak harga yang tidak mencerminkan nilai fundamental. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan mampu menopang pasar keuangan ke depan.
Sementara itu, OJk juga menyatakan ada sejumlah kebijakan yang dapat diaktifasi kembali apabila diperlukan, seperti kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, pengelolaan investasi maupun stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri.
"Diharapkan langkah-langkah itu tetap akan menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan yang terjaga baik sekalipun berhadapan dengan kondisi eksternal yang terjadi," ungkap Mahendra.
Menunjang hal tersebut, OJK juga telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan melakukan penilaian risiko, serta stress test secara berkala atas ketahana pemodalan dan kecukupan likuiditas. Termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpotensi terdampak dari penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat itu.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan asar keuangan erta secara proaktif bersama Pemerintah berkoordinasi merumuskan kebijakan yang antisipatif dan meminimlisir risko di industri.