Jakarta, FORTUNE - Pelaku industri aset kripto menyoroti beban pajak transaksi di dalam negeri yang dinilai menekan aktivitas perdagangan di bursa kripto domestik.
CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan penguatan regulasi dan peralihan pengawasan asset keuangan digital ke OJK menunjukkan keseriusan negara dalam membangun ekosistem kripto yang lebih sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Meski demikian, Hamdi menilai salah satu kebijakan yang berpotensi menghambat perkembangan industri, terutama dari sisi perpajakan. Pengenaan pajak final 0,21 persen pada setiap transaksi kripto di dalam negeri dinilai lebih membebani dibandingkan skema yang berlaku di sejumlah
"Di hampir semua yurisdiksi luar, mereka mengenakan capital gain tax. Bahkan ada yang baru dikenakan pajak kalau penggunanya mau ubah ke fiat. Sementara di kita, setiap transaksi dikenakan pajak final 0,21 persen," ungkap Hamdi.
Kondisi tersebut, menurut Hamdi, mendorong investor lokal menjadikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK hanya sebagai pintu masuk untuk mengonversi rupiah ke aset kripto, seperti USDT. Setelah itu, aset dipindahkan ke bursa luar negeri untuk diperdagangkan. Akibatnya, volume transaksi di bursa lokal tertekan karena pengguna enggan bertransaksi berulang kali di dalam negeri demi menghindari kumulasi potongan pajak final.
"Pesannya buat OJK dan juga mungkin regulator lain, kita harus menjaga level of playing field antar crypto exchange ini," ujar Hamdi.
Merespons tersebut, Asisten Direktur Divisi Pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tommy Elvani Siregar,mengaku OJK sadar adanya dinamika tersebut. Namun, hal itu diluar kewenangan sehingga OJK tidak bisa mengintervensi terlalu jauh secara langsung. Oleh karenannya, OJK menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) khusus membahas isu perpajakan bersama industri beberapa bulan lalu.
"Kami juga sedang diskusi lanjutan dengan teman-teman Kementerian Keuangan, karena ini ranahnya Kemenkeu. Cuma masukan dari teman-teman pedagang dan asosiasi tentu jadi bahan bagi kami untuk disampaikan kepada pihak yang berkompeten," kata Tommy.
Adapun, pengawasan aset keuangan digital dan kripto di Indonesia resmi beralih ke OJK sejak tahun lalu. Menurut Tommy pengembangannya tidak hanya terkait inovasi teknologi, namun juga kolaborasi dibutuhkan untuk menentukan arah industri yang akan dibangun, menyusun regulasi yang tepat sasaran, serta memupuk kepercayaan masyarakat agar bersedia berinvestasi di pasar kripto secara aman.
"PR selanjutnya adalah regulasi yang mungkin tidak hanya berorientasi pada sisi prudensial, tapi juga bisa mendorong sisi inovasi itu sendiri. Makanya kolaborasi dengan para stakeholder sangat kami dukung," tambahnya.
Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun medukung koordinasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri. Keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan aturan dinilai penting agar kebijakan yang diterbitkan tetap sesuai dengan perkembangan industri.
"Kolaborasi yang baik antara pemangku jabatan saat ini, ada OJK dengan asosiasi yang menjadi jembatan dengan industri, berjalan sangat baik. OJK tidak pernah miss untuk mengundang seluruh pelaku memberikan masukan terhadap aturan yang mau dibangun," kata Roby.
