Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 T, INDODAX Sumbang Rp907 Miliar
ilustrasi kripto (pexels.com/Alesia Kozik)

Jakarta, FORTUNE - Kontribusi industri aset kripto terhadap kas negara terus meningkat. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Nilai tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri Rp875,31 miliar. Capaian itu menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun pada periode yang sama.

Sejalan dengan itu, platform perdagangan kripto INDODAX mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar. Kontribusi tersebut terdiri atas PPh 22 senilai Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.

Dengan nilai tersebut, kontribusi INDODAX mencapai sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional. Angka ini mencerminkan peran signifikan perusahaan dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset digital. CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa kontribusi tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William dalam siaran pers, Jumat (10/4).

Sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini menunjukkan tren meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp246,54 miliar, kemudian sebesar Rp220,89 miliar pada 2023. Nilainya melonjak menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan kembali meningkat ke Rp796,73 miliar pada 2025. Hingga awal 2026, penerimaan tambahan telah mencapai Rp84,7 miliar.

Meski terus tumbuh, kontribusi pajak kripto masih berada di bawah sektor ekonomi digital lainnya. Penerimaan terbesar berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun. Sementara itu, fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif kecil, laju pertumbuhannya tergolong progresif sejak kebijakan pajak diterapkan pada 2022. Ke depan, pemerintah berencana memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri kripto sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

William juga menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi untuk mendorong perkembangan industri kripto yang berkelanjutan. “Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” ujarnya.

Editorial Team