Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PGAS Diminta Bayar Kompensasi ke Gunvor Akibat Sengketa Kontrak LNG
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina mencatatkan berbagai langkah strategis setahun terakhir. (Dok. PGN).
  • PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor setelah putusan arbitrase parsial LCIA.
  • Sengketa berawal dari kontrak penjualan LNG PGN kepada Gunvor sekitar 0,5 juta ton per tahun.
  • PGAS masih menelaah putusan dan proses eksekusi memerlukan pengadilan negeri di Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
23 Juni 2022

PGN dan Gunvor meneken kontrak penjualan LNG sekitar 0,5 juta ton per tahun.

3 November 2023

PGN menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada Gunvor terkait dampak terhadap pengiriman kargo LNG.

2024

PGN memperkirakan kendala pengiriman LNG kepada Gunvor berlangsung selama beberapa bulan.

13 September 2024

Gunvor resmi mengajukan Request for Arbitration ke London Court of International Arbitration terhadap PGN.

31 Oktober 2024

PGN menyampaikan tanggapan atas gugatan Gunvor dengan bantuan firma hukum Mayer Brown.

26 Agustus 2026

Tribunal menerbitkan putusan arbitrase parsial atas gugatan yang diajukan Gunvor.

Jumat (28/8)

Fajriyah Usman menyampaikan PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor.

saat ini

PGAS masih melakukan penelaahan menyeluruh terhadap putusan arbitrase dan mengkaji implikasinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa kontrak jual beli LNG.
  • Who?
    PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Gunvor Singapore Pte. Ltd., dan The London Court of International Arbitration terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Putusan diterbitkan oleh The London Court of International Arbitration, sementara eksekusi memerlukan proses melalui pengadilan negeri di Indonesia.
  • When?
    Tribunal menerbitkan putusan arbitrase parsial pada 26 Agustus 2026.
  • Why?
    Sengketa berkembang setelah PGN tidak mendapatkan portofolio LNG untuk memenuhi kewajiban pengiriman kepada Gunvor.
  • How?
    Gunvor mengajukan Request for Arbitration ke LCIA, PGN menanggapi gugatan, dan PGAS kini menelaah putusan serta mengkaji implikasinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

PGAS diminta membayar uang kompensasi kepada Gunvor karena mereka punya masalah soal janji jual beli gas LNG. Gunvor membawa masalah ini ke pengadilan arbitrase di London. Pengadilan sudah memberi putusan sebagian pada 26 Agustus 2026. Sekarang PGAS masih memeriksa putusan itu dan prosesnya perlu pengadilan di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penelaahan menyeluruh atas putusan arbitrase dan pengkajian implikasinya menunjukkan PGAS masih menangani perkara melalui proses yang tersedia. Kewajiban eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia juga memberi tahapan hukum lanjutan. Manajemen menyatakan akan mengambil langkah hukum yang dipandang perlu dengan memperhatikan kepentingan perseroan dan tata kelola perusahaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diminta membayar kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte. Ltd. terkait sengketa kontrak jual beli liquefied natural gas (LNG). Hal tersebut menyusul keluarnya Putusan Arbitrase No. 246358 dari The London Court of International Arbitration (LCIA).

Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, mengatakan perseroan telah menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan Gunvor. Putusan tersebut diterbitkan oleh tribunal pada 26 Agustus 2026 dan masih bersifat parsial.

"Perseroan diminta membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," kata Fajriyah dalam keterbukaan informasi perseroan yang dikutip Jumat (28/8).

PGAS saat ini masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap putusan tersebut, termasuk mengkaji implikasinya terhadap perseroan.

Manajemen PGAS juga menyampaikan putusan arbitrase tersebut masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Manajemen perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.

Berawal dari kewajiban pengiriman 8 Kargo LNG

Default Image

Akar persoalan bermula dari kontrak yang diteken PGN dan Gunvor pada 23 Juni 2022. Dalam kontrak tersebut, PGN berkomitmen menjual LNG kepada Gunvor sekitar 0,5 juta ton per tahun. Pada awalnya, LNG yang akan dikirim kepada Gunvor berasal dari Woodside Petroleum Australia, yang pasokannya dibeli oleh Pertamina.

Masalah muncul ketika Pertamina menarik kembali pasokan LNG dari Woodside. Di sisi lain, harga LNG yang sebelumnya dibeli Pertamina ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual yang telah disepakati PGN dengan Gunvor.

Kondisi tersebut membuat PGN menghadapi dua risiko, yakni kesulitan mendapatkan LNG untuk dikirim ke Gunvor, dan potensi kerugian jika tetap memenuhi kontrak dengan membeli LNG dari sumber lain dengan harga lebih mahal.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian yang ketika itu diperkirakan bisa mencapai US$376 juta.

Kemudian, persoalan tersebut berkaitan dengan proses novasi portofolio LNG Pertamina ke PGN. PGN menjelaskan kepada BEI bahwa novasi tersebut tertunda karena kondisi di luar kendali perseroan. Akibatnya, PGN tidak bisa mendapatkan portofolio LNG yang menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban pengiriman kepada Gunvor.

Pada 3 November 2023, PGN akhirnya menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada Gunvor. Dalam penjelasannya, PGN menyebut kondisi tersebut berdampak pada pengiriman kargo LNG kepada Gunvor dan memperkirakan kendala berlangsung selama beberapa bulan pada 2024.

Kontrak PGN-Gunvor mewajibkan PGN mengirimkan sekitar 8 kargo LNG per tahun. Karena pasokan tidak tersedia, PGN kemudian harus mencari alternatif pasokan sekaligus bernegosiasi dengan Gunvor mengenai penyesuaian jadwal pengiriman.

Masalahnya, Gunvor tidak menerima begitu saja klaim force majeure tersebut. Perselisihan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Berdasarkan laporan keuangan PGN, pada 13 September 2024 Gunvor resmi mengajukan Request for Arbitration ke London Court of International Arbitration (LCIA) terhadap PGN.

PGN kemudian menyampaikan tanggapannya pada 31 Oktober 2024 dengan bantuan firma hukum Mayer Brown.

Editorial Team

Related Article