Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diminta membayar kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte. Ltd. terkait sengketa kontrak jual beli liquefied natural gas (LNG). Hal tersebut menyusul keluarnya Putusan Arbitrase No. 246358 dari The London Court of International Arbitration (LCIA).
Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, mengatakan perseroan telah menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan Gunvor. Putusan tersebut diterbitkan oleh tribunal pada 26 Agustus 2026 dan masih bersifat parsial.
"Perseroan diminta membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," kata Fajriyah dalam keterbukaan informasi perseroan yang dikutip Jumat (28/8).
PGAS saat ini masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap putusan tersebut, termasuk mengkaji implikasinya terhadap perseroan.
Manajemen PGAS juga menyampaikan putusan arbitrase tersebut masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Manajemen perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
