Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan penyesuaian ketentuan minimal free float saham menjadi 15 persen pada kuartal-I 2026. Itu merupakan salah satu dari 3 langkah yang otoritas lakukan dalam merespons pengumuman MSCI tentang pembekuan interim terhadap saham-saham Indonesia.
Saat ini, besaran minimal free float adalah 7,5 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, para Self-Regulatory Organization (SRO) akan menerbitkan aturan terkait kenaikan batas minimal free float tersebut.
"Penyesuaian itu akan berlaku untuk seluruh emiten, baik yang IPO maupun existing [di bursa]," kata Mahendra dalam Konferensi Pers bersama SRO Pasar Modal di Gedung BEI, Kamis (29/1).
Nantinya, jika perusahaan tercatat yang sudah masuk bursa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka otoritas memberikan kebijakan keluar bursa efek (exit policy) melalui proses pengawasan.
Terkait jangka waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut, pihak OJK dan SRO masih mendiskusikan lebih lanjut terkait detailnya, termasuk teknis pelaksanaannya. Pembaruan informasi terkait itu dilaporkan akan disusulkan setelah diskusi tersebut.
Lalu, bagaimana dengan waktu pemberlakuan penyesuaian batas minimal free float menjadi 15 persen? "Bulan depan," ujar Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, exit policy akan berupa langkah delisting. Langkah yang bisa diambil, di antaranya: buyback saham oleh perseroan.
"Itu sudah ada aturannya," kata Inarno kepada pers setelah konferensi pers yang sama.
Sebagai konteks, di BEI, ketentuan delisting diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), sebagai pembaruan dari Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7.
