Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Respons Salim, Astra hingga Sinar Mas soal PT DSI
Pekerja memanen tanda buah segar kelapa sawit. ANTARA FOTO/Syifa
  • Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas strategis seperti CPO dan batu bara, guna memperkuat pengawasan serta memastikan devisa ekspor masuk ke dalam negeri.
  • Sejumlah emiten sawit besar seperti UNSP, SIMP, LSIP, SMAR, dan AALI masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana sebelum menilai dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap bisnis mereka.
  • TAPG menilai dampak kebijakan DSI terbatas karena fokus penjualannya di pasar domestik, sementara seluruh perusahaan menyatakan siap mematuhi regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menunjukkan langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan devisa tetap di dalam negeri. Respons para emiten sawit yang memilih menunggu aturan resmi sekaligus menegaskan sikap hati-hati, kepatuhan, dan komitmen mereka terhadap regulasi serta praktik usaha berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor sejumlah komoditas strategis mulai menuai perhatian pelaku pasar. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun meminta penjelasan sejumlah emiten perkebunan sawit mengenai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja dan operasionalisasi perusahaan.

Kebijakan ekspor satu pintu itu disebut untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam, mencegah praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing dan transfer pricing, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri. Nantinya, ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga fero alloy akan dilakukan melalui badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Meski demikian, mayoritas emiten sawit yang dimintai klarifikasi masih memilih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) beserta aturan turunannya sebelum menilai dampak kebijakan tersebut.

Emiten perkebunan sawit milik Grup Bakrie, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), mengaku belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan ekspor melalui PT DSI terhadap kelangsungan usaha perseroan.

UNSP merupakan bagian dari kelompok usaha Bakrie Group yang didirikan keluarga Bakrie dan dikenal memiliki bisnis di sektor energi, pertambangan, infrastruktur, media, hingga perkebunan.

Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, mengatakan perseroan belum berencana menggelar aksi korporasi khusus karena aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan pemerintah.

"Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi," kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/5).

Meski demikian, UNSP memastikan akan mematuhi seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

SIMP dan LSIP Tunggu Aturan Pelaksana

Sikap serupa ditunjukkan dua emiten sawit milik Salim Group, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).

Kedua perusahaan merupakan bagian dari kerajaan bisnis keluarga Salim yang dikendalikan konglomerat Anthoni Salim.

Hingga saat ini, SIMP dan LSIP mengaku masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam beserta aturan teknis pelaksanaannya.

Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, mengatakan perusahaan belum dapat menghitung dampak maupun menyusun strategi mitigasi karena substansi aturan belum tersedia.

"Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya sehingga perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi perseroan dalam memitigasi kebijakan pemerintah tersebut," demikian manajemen dalam keterangannya.

SMAR pantau perkembangan

Respons juga datang dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), emiten perkebunan dan pengolahan sawit yang berada di bawah kelompok usaha Sinar Mas Group milik keluarga Widjaja.

Sinar Mas merupakan salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia dengan bisnis yang tersebar pada sektor agribisnis, pulp dan kertas, jasa keuangan, properti, telekomunikasi, hingga energi.

Wakil Direktur Utama SMAR, Gianto Widjaja, mengatakan perusahaan memahami tujuan pemerintah menerbitkan aturan tersebut, yakni menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Karena aturan resminya belum diterbitkan, SMAR mengaku belum dapat menilai dampak kebijakan terhadap pengoperasian perusahaan.

"Saat ini perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya," kata Gianto dalam keterangannya kepada otoritas pasar, dikutip Jumat (29/5).

Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

TAPG belum terdampak langsung

Berbeda dari emiten lainnya, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) menilai dampak langsung kebijakan tersebut relatif terbatas karena seluruh penjualan produknya saat ini masih ditujukan ke pasar domestik.

TAPG merupakan bagian dari Triputra Group yang didirikan konglomerat Theodore Permadi Rachmat atau TP Rachmat.

Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, mengatakan perusahaan mendukung langkah pemerintah, namun masih membutuhkan kejelasan mengenai petunjuk pelaksanaan aturan tersebut.

"Karena fokus pasar perseroan 100 persen di pasar domestik dan PP ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, maka perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari pemerintah," katanya.

AALI Belum Bisa Simpulkan Dampak

Sementara itu, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan belum menerima salinan resmi regulasi yang dimaksud sehingga belum dapat memberikan penilaian menyeluruh. AALI merupakan anak usaha perkebunan dari Grup Astra.

Direktur AALI, Tingning Suwignjo, mengatakan perusahaan masih mempelajari perkembangan kebijakan tersebut sebelum mengambil kesimpulan terkait dampaknya terhadap bisnis perseroan.

"Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Meski demikian, AALI menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

 

Apakah kebijakan ekspor lewat PT DSI akan berdampak positif?

Editorial Team

Related Article