Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringkatan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) perusahaan sektor perikanan PT Duta Putra Makmur Tbk (DPUM). Hal ini dikarenakan perdagangan saham perusahaan telah dihentikan 18 bulan. 

Sebelumnya, BEI telah mengumumkan potensi delisting DPMU melalui surat Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila: 

a. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b.Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar
tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir .

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023," tulis BEI dalam keterbukan informasi, dikutip Selasa (17/1). 

Profil perusahaan

Editorial Team

EditorEkarina .