Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan kembali transaksi short selling secara bertahap pada awal Oktober 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, bursa akan merilis daftar saham yang bisa ditransaksikan lewat mekanisme short selling pada akhir September 2026. Saham kategori LQ45 akan menjadi dasar penentuannya, tetapi jumlahnya akan dibatasi.
"Nanti mungkin ada 3, atau 5, atau berapa, nanti akan diterbitkan," kata Jeffrey kepada pers, Rabu (16/9). "Karena ini baru tahap yang sangat awal. Semuanya butuh proses pembelajaran. Kita juga harus melihat bagaimana respons dan reaksi pasar."
Sebelumnya, dalam pengumuman pada 14 September 2026, BEI menyebut akan memberlakukan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling pada 15 September 2026. Sementara itu, daftar efek transaksi margin dan short selling akan dirilis pada 28 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan, saat ini sudah terdapat 2 Anggota Bursa (AB) yang bisa memfasilitasi perdagangan short selling, yakni Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas. Ada pula beberapa AB yang masuk dalam pipeline pengembangan.
Ia menambahkan, pemberlakuan short selling akan berjalan secara bertahap dengan manajemen risiko komprehensif, dengan mengedepankan dampak dan risk assessment terhadap pasar. AB yang akan memfasilitasi transaksi itu juga harus mempunyai manajemen risiko yang baik dari sisi sistem, SOP, dan kriteria nasabah sebagaimana peraturan bursa terkait short selling.
"Kami harapkan short selling dapat dijadikan alternatif instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku pasar baik untuk hedging portfolio dan juga meningkatkan potensi keuntungan baik market sedang bulling maupun bearish," kata Iding kepada Fortune Indonesia, Selasa (15/9).
Menurutnya, short selling merupakan salah satu dari strategi pengembangan produk yang ada di pasar modal Indonesia. Pengembangan itu akan melengkapi ekosistem pasar modal Indonesia dan mendukung produk Non Equity seperti kontrak berjangka, ETF, dan lain-lain. Short Selling juga akan mendukung kegiatan Liquidity Provider yang saat ini sudah diimplementasikan oleh bursa dalam rangka hedging untuk melakukan kuotasi atas saham dan/atau derivatif.
