MARKET

Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset KriptoKetua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
26 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. OJK menilai, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang  sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat terhadap risiko aset kripto. 

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/1). 

OJK tidak awasi aset kripto

OJK juga menegaskan, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan secara khusus untuk aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

OJK juga mengimbau lembaga yang melakukan pengawasan investasi seperti kripto untuk memastikan agar rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, pencucian uang, investasi ilegal atau yang mengandung skema ponzi. 

"OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana utk kegiatan yang melanggar hukum," kata Anto melalui keterangan resmi (26/1).

Related Topics