MARKET

Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

Indodax dan 17 pedagang lain sudah terdaftar di Bappebti.

Daftar Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia, Siapa Saja Mereka?Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek

by Tanayastri Dini Isna KH

25 March 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pedagang kripto akan kian ramai pada 2022 seiring dengan bertumbuhnya minat terhadap aset tersebut. Bahkan, ada belasan calon pedagang aset kripto yang mengantre mendaftar ke Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, perdagangan aset kripto ke depannya akan terdiri dari beberapa lembaga, yakni: bursa kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan alias kustodian, pedagang fisik, serta bank penyimpan dana pelanggan.

Namun untuk saat ini, yang baru ada adalah calon pedagang aset kripto. “Sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di kami (Bappebti),” ujar Wisnu, dilansir Antara, Jumat (25/3).

Akan tetapi, satu di antaranya saat ini dalam kondisi dibekukan akibat tak melakukan kewajibannya.

Daftar calon pedagang fisik aset kripto di Bappebti

Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures dan Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Tokocrypto dengan BRI Ventures di T-Hub Batu Belig, Bali, Kamis (20/1/2022).Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures dan Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Tokocrypto dengan BRI Ventures di T-Hub Batu Belig, Bali, Kamis (20/1/2022).

Berikut ini daftar nama calon pedagang fisik aset kripto yang sudah teregistrasi di Bappebti:

  1. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat).
  2. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia).
  3. Pintu (PT Pintu Kemana Saja).
  4. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia).
  5. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano).
  6. Koinku (PT Cipta Koin Digital).
  7. Incrypto (PT Aset Digital Indonesia).
  8. Galad (PT Galad Koin Indonesia).
  9. Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange).
  10. Luno (PT Luno Indonesia LTD).
  11. Zipmex (PT Zipmex Exchange Indonesia).
  12. Bitocto (PT Triniti Investama Berkat).
  13. Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto).
  14. Kripto Sukses (PT Mitra Kripto Sukses).
  15. Pantheras (PT Pantheras Teknologi Internasional).
  16. TRIV (PT Tiga Inti Utama).
  17. Rekeningku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia).
  18. Kripto Maksima (PT Kripto Maksima Koin).

Total jenis aset kripto legal di Indonesia

ilustrasi : aset kriptoPixabay/TamimTaban