MARKET

Rogoh US$206 Juta, Harum Energy Beli Smelter Nikel Weda Bay

Harum Energy akuisisi saham baru PT Blue Sparking Energy.

Rogoh US$206 Juta, Harum Energy Beli Smelter Nikel Weda BayHarum Energy. (Website Harum Energy)
03 April 2024

Fortune Recap

  • PT Harum Energy Tbk akuisisi saham baru PT Blue Sparking Energy (BSE) senilai US$206 juta.
  • BSE menerbitkan 1,04 juta saham baru untuk konversi utangnya kepada THN menjadi 51 persen saham dengan nilai setara US$206,17 juta.
  • Transaksi ini bagian dari diversifikasi HRUM ke sektor nikel dan akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan di masa depan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Harum Energy Tbk melalui entitas anaknya, PT Tanito Harum Nickel Industry (THN), selesai mengAkuisisi saham baru milik smelter nikel bernama PT Blue Sparking Energy (BSE). Nilai transaksinya mencapai US$206 juta.

Adapun, BSE menerbitkan 1,04 juta saham baru untuk melaksanakan konversi sebagian utangnya kepada THN menjadi 51 persen saham, dengan nilai setara US$206,17 juta.

Sebelumnya, 99,99 persen saham BSE dikuasai oleh Tanjung Development Investment Pte. Ltd. (TDI) dan 0,1 persen dimiliki oleh J&L International Investment Limited. Setelah transaksi, kepemilikan TDI di BSE pun berkurang menjadi 49 persen.

Transaksi yang dilakukan pada 27 Maret ini adalah bagian dari langkah diversifikasi HRUM ke sektor nikel, yang sudah digencarkan sejak 2020.

"Dari segi keragaman produk, setelah BSE mulai beroperasi komersial, maka HRUM akan mampu menghasilkan nickel-cobalt hydroxide intermediate product (Mixed Hydroxide Precipitate) yang diharap bisa membuka pasar baru dan memberi nilai tambah lebih baik dari produk nikel produksi smelter anak usaha perseroan saat ini," jelas Direktur Utama Harum Energy, Ray A. Gunara dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (3/4).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.