Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. OJK menilai, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat terhadap risiko aset kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/1).