Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. OJK menilai, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang  sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga perlunya pemahaman masyarakat terhadap risiko aset kripto. 

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/1). 

OJK tidak awasi aset kripto

OJK juga menegaskan, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan secara khusus untuk aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

OJK juga mengimbau lembaga yang melakukan pengawasan investasi seperti kripto untuk memastikan agar rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK antisipasi skema ponzi dan pencucian uang di aset kripto

Editorial Team

Tonton lebih seru di