Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Transaksi Tembus Rp150 Triliun, Kripto Bakal Kedatangan 1 Bursa Lagi

Transaksi Tembus Rp150 Triliun, Kripto Bakal Kedatangan 1 Bursa Lagi
Ilustrasi aktivitas perdagangan aset kripto. (Pexels)
Intinya Sih
  • Transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp150,60 triliun sepanjang Januari-Juni 2026; transaksi Juni Rp28,58 triliun, naik dari Rp23,01 triliun pada Mei.
  • Jumlah konsumen aset keuangan digital naik 1,29% secara bulanan menjadi 22,69 juta pada Juni 2026, sementara transaksi derivatif AKD mencapai Rp4,19 triliun.
  • OJK mengevaluasi calon bursa kripto baru di tengah dua bursa yang ada, serta menjatuhkan tujuh sanksi administratif kepada penyelenggara IAKD selama Juli 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Industri aset kripto tumbuh pesat di Indonesia dengan nilai transaksi Rp150,60 triliun sejak awal tahun hingga Juni 2026.

Khusus transaksi Juni, nilai mencapai Rp28,58 triliun, meningkat dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun. Adapun, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) pada periode yang sama mencapai Rp4,19 triliun.

Sejalan dengan itu, konsumen aset keuangan digital tersebut turut mengalami kenaikan dari 22,4 juta konsumen pada Mei 2026 menjadi 22,69 juta pada Juji 2026. Dengan kata lain ada peningkatan sebesar 1,29% secara bulanan.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan, lertu.buhan tersebut salah satunya disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga.

"Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ujar Adi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8).

Sejalan dengan perkembangan kripto, industri ini bakal kedatangan satu bursa kripto baru lagi. Adi mengatakan, calon bursa kripto baru itu sedang dalam proses evaluasi perizinan sehingga identitasnya belum bisa disampaikan.

"Pada prosesnya, OJK belum bisa menyampaikan secara identitas maupun target waktu penyelesaiannya karena persetujuan ini hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang P2SK yang telah direvisi terakhir," ujar dia.

Menurutnya, salah satu syarat pendirian bursa kripto minimal disokong oleh 11 perseroan terbatas (PT), dengan mayoritas pendirinya merupakan PAKD yang telah beroperasi dan memiliki izin selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon bursa harus mampu mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai.

"Penambahan bursa (kripto) ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi dan inovasi dengan tetap menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen setara dengan bursa yang lain, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini," ujar dia.

Hingga saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.

Sementara terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada enam Penyelenggara ITSK dan 1 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi pembatalan pendaftaran dan 6 sanksi peringatan tertulis.

Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Share Article
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Latest in Market

See More