Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Airlangga: Amerika Serikat Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA
Tebing tinggi pada tambang batubara. (https://www.pexels.com)
  • Pemerintah memberi kelonggaran aturan DHE SDA bagi negara mitra dagang seperti Amerika Serikat, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas perjanjian perdagangan bilateral.
  • Airlangga menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN eksportir komoditas strategis merupakan hak penuh Indonesia tanpa perlu persetujuan G2G dengan negara mitra.
  • Aturan baru mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional, dengan retensi berbeda untuk sektor migas dan nonmigas serta pengecualian bagi perjanjian tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan baru DHE SDA yang disampaikan Airlangga menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen perdagangan internasional. Pemberian kelonggaran bagi mitra seperti Amerika Serikat memperlihatkan fleksibilitas diplomasi ekonomi Indonesia, sementara pembentukan PT DSI dan penguatan tata kelola ekspor menandakan keseriusan negara menjaga kedaulatan serta transparansi sektor sumber daya alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

 Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan kelonggaran dalam kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi negara mitra dagang tertentu, termasuk Amerika Serikat. Relaksasi ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pengecualian tersebut diberikan bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA) dengan Indonesia.

“Ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita pantau. Salah satu misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Kelonggaran itu berkaitan dengan aturan khusus dalam kebijakan DHE SDA yang memberi fleksibilitas terhadap pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral atau kesepakatan tertentu.

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA dan pembentukan badan usaha eksportir komoditas strategis merupakan hak penuh Indonesia sebagai negara berdaulat.

Airlangga mengatakan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) eksportir komoditas SDA tidak perlu dibahas terlebih dahulu secara government-to-government (G2G) dengan negara mitra dagang.

“Kalau ini haknya Indonesia. Jadi, kalau haknya Indonesia, ya kita jalankan saja,” kata dia.

Menurut Airlangga, langkah Indonesia juga bukan hal baru dalam praktik perdagangan global. Sejumlah negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Malaysia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa demi menjaga kepentingan ekonomi nasionalnya.

“Negara lain melakukan hal yang sama seperti Thailand, Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menunjuk PT DSI sebagai BUMN eksportir untuk sejumlah komoditas strategis, mulai dari batu bara, kelapa sawit, hingga ferro-alloys atau paduan besi. Kehadiran perusahaan tersebut ditujukan memperkuat tata kelola ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, under pricing, hingga transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai menerapkan aturan baru DHE SDA melalui penerbitan PP Nomor 2 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid itu, eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Namun, ketentuan retensi dibedakan antara sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor migas, retensi DHE tetap 30 persen dengan jangka waktu penempatan selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.

Pemerintah juga mengatur bahwa penempatan retensi DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, terdapat pengecualian untuk transaksi yang berasal dari perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.

Khusus DHE SDA sektor pertambangan yang berasal dari skema tersebut, retensi minimal ditetapkan 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Pemerintah juga memperketat aturan konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal 50 persen.

Saat ditanya mengenai potensi tambahan cadangan devisa dari implementasi kebijakan baru tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah masih akan mengevaluasi dampaknya dalam beberapa bulan pertama pelaksanaan.

“Kita lihat pelaksanaannya tiga bulan, nanti kita review,” ujar Airlangga.

 

Setuju Amerika Serikat dapat kelonggaran aturan DHE SDA?

Editorial Team