Merealisasikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran juga menjadi alasan elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Harapannya, penataan distribusi gas melon yang tengah diupayakan ini diterima oleh kalangan masyarakat yang berhak.
Kebijakan terbaru satu ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg bisa lebih tetap sasaran dari sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat yang berhak atas gas subsidi bisa dijangkau lebih baik.
Meskipun begitu, Sofyano Zakaria selaku Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kebijakan pemerintah ini tidak menjamin beban subsidi elpiji pasti berkurang.
“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” ungkap Sofyano, Senin (3/2) dikutip dari antaranews.com.
Menurutnya, persoalan pemerintah bukan distribusi elpiji subsidi dan harga eceran, tetapi pada meningkatkan beban subsidi. Hal tersebut berkaitan dengan meningkatkan kuota atas kebutuhan gas elpiji 3 kg.
Sofyano merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” jelas Sofyano.
Demikian sederet alasan elpiji 3 kg tak lagi dijual di pengecer yang efektif berlaku per 1 Februari 2025.