Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Serentak Sabtu 5 Agustus

Sekitar 126 Kantor Imigrasi serentak buka layanan paspor.

Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Serentak Sabtu 5 Agustus
Paspor Indonesia. (dok. Ditjen Imigrasi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) akan membuka layanan paspor di 126 Kantor Imigrasi serentak di seluruh Indonesia, pada Sabtu (5/8).

Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono, mengatakan program ini adalah bagian dari rangkaian Layanan Paspor Merdeka dalam rangka atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke-78.

“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/8).

Menurut Joko, permohonan yang bisa diajukan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. “Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” katanya.

Layanan Paspor Merdeka

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (dok. Ditjen Imigrasi)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menetapkan pembukaan pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 3-5 Agustus 2023. “Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore,” ujarnya.

Layanan Paspor Merdeka ini, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Persyaratan

Ilustrasi kegiatan imigrasi di Indonesia. (dok. Kemenkumham)

Silmy menyebutkan bahwa pemohon datang harus lebih dulu melakukan prosedur seperti pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank–offline maupun online–kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

“Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan, untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” kata Silmy.

Adapun biaya pembuatan paspor biasa untuk 48 halaman dikenakan Rp350.ribu, sementara untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp650 ribu.

Related Topics

Dirjen ImigrasiPaspor

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya